MAKASSAR - VERIFIKASI IJAZAH PALSU. Ketua KPU Gowa, Sulsel, Hirsan Bachtiar (tengah) mendapat pengawalan ketat dari kepolisian pada Sidang Kode Etik di kantor KPU Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (18/8). Sidang tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik pada pelakasanaan Pilkada Gowa 2010 atas laporan masyarakat terhadap dugaan ijazah palsu Ichsan Yasin Limpo bupati terpilih 2010-2015. (FOTO ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang)
"Semua tahapan verifikasi dilakukan oleh pokja. Saya baru melihat semua berkas pada 18 April. Semua berkas dipegang Pokja bidang pencalonan," katanya didepan majelis dewan kehormatan KPU Sulsel, Prof Dr Aminuddin Ilmar dalam sidang kasus verifikasi ijazah Pilkada Gowa, di Makassar, Rabu.
Dalam sidang tersebut, Amiruddin Ilmar yang didampingi Anggota KPU Sulsel Ziaur Rahman dan Syamsir Rahim meminta kepada Hirsan untuk menjelaskan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gowa.
Hirsan mengatakan, tidak pernah menganggap ada masalah dalam verifikasi bakal calon bupati Gowa 2010-2015, sebelum ada laporan dari masyarakat, dan baru mempelajari peraturan KPU setelah ada pelanggaran.
"Semua berkas pencalonan tidak disimpan di ruang KPU, tetapi disimpan sendiri oleh Pokja pencalonan. Pokja pencalonan selalu tertutup terhadap ketua KPU," katanya membela diri.
Anggota KPU Sulsel Syamsir menuding, Hirsan tidak bekerja secara tim yang menyebabkan terjadi masalah pada verifikasi kandidat calon, mengulangi kesalahan serupa pada varifikasi calon legislatif sebelumnya.
"Ada surat yang masuk pada kami, bahwa anda semua tidak melakukan verifikasi. Jauh sebelum pencalonan ada masyarakat yang keberatan, ada Gempar yang bersurat pada kami," ucapnya.
Dari hasil penjelasan Hirsan, Syamsir menyimpulkan KPU Gowa melakukan penetapan calon sebelum ada surat keterangan dari sekolah tentang legalitas ijazah Ichsan.
Dalam peraturan KPU, lanjutnya, setiap bakal calon selain menyertakan foto copy ijazah SMA, juga harus menyertakan foto copy ijazah semua jenjang yang telah dilegalisir oleh instansi terkait.
Sedang Anggota KPU Sulsel lainnya Ziaur Rahman mempertanyakan SK Pokja pelaksanaan tahapan pilkada yang dikeluarkan ketua KPU Gowa.
"SK Pokja yang anda keluarkan hanya otonom dalam pelaksanaan kegiatan. Anda adalah pengarah. Sehingga tidak ada satu kata pun yang membenarkan anda tidak mengetahui prosesnya," jelasnya.
Sementara di luar kantor KPU, ratusan massa menunggu hasil sidang sembari memperlihatkan spanduk yang bertuliskan, "masyarakat Gowa menolak bupati pengguna ijazah palsu," dan memplesetkan akronim KPU menjadi Komisi Pelanggar Undang-Undang. (T.pso-099/S016)

















