MAKASSAR - TERSANGKA KORUPSI. Tersangka kasus korupsi yang juga bupati Tanatoraja, Johanes Amping Situru (tengah), dikawal petugas Kejari Makassar saat ditahan di Makassar, Kamis (19/8). Johanes Amping Situru yang beberapa bulan lagi akan mengakhiri masa jabatannya sebagai bupati Tanatoraja tersebut ditahan terkait dugaan korupsi APBD 2004 Tanatoraja senilai Rp1,9 miliar. (FOTO ANTARA/Yusran Uccang)
Amping yang didampingi penasehat hukumnya Jamaluddin Rustam memenuhi panggilan penyidik pada Kamis pukul 10.00 Wita, langsung memasuki ruang Asisten Tindak Pidana Khusus Amir Syarifuddin.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Muhammad Yusuf Handoko mengatakan, penahanan Bupati Tanatoraja itu terkait korupsi APBD 2003-2004 yang merugikan negara sebanyak Rp3,8 miliar.
Dugaan penyalahgunaan dana APBD Tator 2003-2004 itu di antaranya dana tak tersangka 2004 sekitar Rp380 juta, bantuan kemasyarakatan 2004 sekitar Rp800 juta, dan dana bantuan penghubung 2003-2004 sekitar Rp400 juta.
Menurutnya, penahanan Bupati Tanatoraja ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang dikeluarkan pada April 2009 yang isinya meminta penyeragaman putusan hakim mengenai penanganan kasus yang melibatkan kepala daerah maupun kasus teroris.
"Selama beberapa jam di dalam ruangan Aspidsus, bupati sudah menandatangani beberapa berkas termasuk penahanan dirinya itu," katanya.
Kasus ini sebelumnya sudah pernah bergulir di PN Makassar pada tahun 2007. Namun Amping Situru dan wakilnya Palino Popang lepas dari jeratan hukum karena menang di sidang praperadilan.
Setelah vakum selama beberapa tahun, kejaksaan kembali membongkar kasus ini dengan melakukan perbaikan berkas dan rencana dakwaannya yang dinilai masih kurang.
Atas perbuatannya itu, bupati dijerat dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 (1) huruf a, b dan d ayat (3) Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (T.KR-MH/R007)

















