Makassar (ANTARA News) - Muhammad Nasir, terdakwa kasus korupsi Rp44 miliar pada kredit fiktif pengadaan kendaraan mobil dan kendaraan bermotor di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Syariah Makassar, divonis bebas oleh pengadilan setempat.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Tardi, Kamis, memvonis bebas setelah menyatakan ketidaksetujuannya dengan tuntutan jaksa yang menjerat terdakwa 13 tahun penjara.

Karena terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan yang disangkakan sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya memvonis bebas karena JPU tidak mampu membuktikan tindak pidana korupsi terdakwa. Mengenai tuntutan primair dan subsider terdakwa itu juga tidak terbukti," katanya.

Ia menjelaskan Nasir selama menjabat sebagai Mantan Kepala Operasional BTN Syariah Cabang Makassar tidak pernah melakukan penandatangan berkas untuk nasabah fiktif.

"Yang melakukan tanda tanda tangan itu adalah Direktur PT ARA Jusmin Dawi selaku pemohon," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Nasir dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh JPU Wahjudi dalam persidangan yang digelar di PN setempat pekan lalu.

Selain terdakwa dituntut 13 tahun penjara, terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa mendakwa Nasir melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Hal hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan jaksa, terdakwa telah merugikan negara dengan memperkaya orang lain dalam kasus tersebut, yakni Jusmin Dawi Direktur Utama PT Aditya Resky Abadi (ARA) selaku pemohon kredit fiktif kendaraan mobil dan motor.

Ketika dimintai komentarnya atas putusan majelis hakim itu, jaksa Wahjudi mengatakan, "Saya tidak bisa berkomentar. Namun, saya tetap akan mengajukan kasasi atas putusan yang sama sekali tidak masuk akal. Masak orang korupsi sampai dibebaskan begitu saja." katanya.
(T.KR-MH/D007)