Makassar (ANTARA News) - Salah seorang narapidana di Rumah Tahanan Klas II B Pangkep, Faisal Amin (27) mengadukan Kepala Rutan, Sun, ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan kasus pelecehan seksual.
Setelah laporan itu, terpidana langsung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Kamis.
Korban mengaku, jika dirinya sering diperlakukan dengan tidak wajar oleh pelaku. Menurutnya, Karutan sering menjadikan dirinya sebagai pelampiasan nafsu birahi homoseksualnya.
Selain di dalam Rutan Pangkep, kata dia, Sun juga melakukan tindakan asusila di rumahnya dan pernah pula sekali dibawa ke penginapan di Makassar.
"Saya sangat keberatan diperlakukan seperti itu. Makanya, saya meminta perhatian Bapak Kakanwil Depkumham," pintanya.
Bukan cuma mengalami tindakan asusila, korban mengaku selama menjadi pemuka bingker pertukangan di Rutan Klas II B Pangkep, dia tak pernah diberikan upah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Sutrimansyah Ridwan yang dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini. Namun, terlebih dulu dia akan melihat situasinya di lapangan seperti apa.
"Nantilah dilihat apakah kepala rutan dipanggil atau petugas yang akan turun ke lapangan minta keterangan napi dan kepala rutan. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih dalam, kalau terbukti tentu saja karutan bisa dicopot. Tergantung tingkat kesalahannya seperti apa. Kakanwil saja dicopot apalagi kalau karutan," jelasnya, didampingi Kadiv Pemasyarakatan Haviluddin.
(T.KR-MH/F003)
Karutan Pangkep Dilaporkan Pelecehan Seksual
COPYRIGHT © 2010

















