Mamuju (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia, mensosialisasikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang dilaksanakan di Hotel D Maleo Mamuju, Senin.

Kegiatan sosialisasi UU ITE ini dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Sulbar, Amri Sanusi, yang juga turut dihadiri Sekretaris Jenderal Depkominfo, Joko Agun Hariadi serta ratusan peserta diantaranya unsur Polres Mamuju, Pengadilan Negeri Mamuju, Kejaksaan Negeri Mamuju maupun Dishubkominfo se-Sulbar.

Dalam kesempatan itu, Amri Sanusi mengatakan, sosialisasi UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ini sangat penting untuk diikuti untuk memberikan pemahaman bagi pengguna teknologi atau masyarakat itu sendiri.

"Prodak UU ITE ini disetujui oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008 silam yang ditandatanagni presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 April bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi pengguna ITE seiring dengan berkembangnya teknologi saat ini," jelasnya.

Menurutnya, UU ITE ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang semuanya memiliki cakupan materi yang cukup luas beberapa diantaranya adalah mengenai extraterritorial jurisdition, asas netral teknologi, pengakuan informasi dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, pengakuan atas tandatangan elektronik dan penyelenggaraan sertifikasi elektronik.

Selain itu, kata dia, juga mencakup mengenai penyelenggaraan sistem elektronik, nama domain, perlindungan hak pribadi, perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidana yang mengatur ikhwal ilegal content.

"Cakupan muatan UU ITE ini untuk menghindari terjadinya pro dan kontra, sehingga semua pihak khususnya peserta agar benar-benar mampu memahami apa yang disosialisasikan itu," ungkap Amri.

Ia mengemukakan, globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya peraturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional dalam pembangunan.

Karena itu, kata dia, pengelolaan teknologi informasi tersebut dapat dilakukan secara optimal, merata dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sekjen Depkomifo RI, Joko Agun Hariadi, mengatakan, UU ITE ini sebagai payung hukum terhadap pengguna teknologi yang kini makin memsyarakat dan bahkan sudah menjadi kebutuhan masyarakat di era saat ini.

"Makanya, pemerintah membuatkan produk UU ITE ini untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengguna teknologi ini,' katanya.

Ia mengemukakan, perkembangan dan kemajuan teknologi informasi telah berkembang begitu pesat yang telah banyak membawa negeri ini mengalami perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang.

"Perkembangan teknologi saat ini telah tumbuh begitu cepat. Teknologi juga bisa mencerdeskan kehidupan berbangsa apabila penggunaan teknologi ini diterapkan untuk kegiatan positif dan bisa juga menjerumuskan manusia jika diterapkan kepada hal-hal yang negatif," ungkapnya.

Karena itu, katanya, penggunaan dan pemanfaatan teknologi ini harus terus dikembangkan dengan menjaga, memelihara persatuan dan kesatuan nasional. (T.KR-ACO/A027)