Makassar (ANTARA News) - Sebanyak 13 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I dan Rumah Tahanan Kelas I Makassar, serta Lapas Perempuan dan Narkoba langsung bebas setelah mendapatkan remisi pada Idul Fitri 1431 Hijriah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Makassar Sutrimansyah Ridwan di Makassar, Jumat, mengatakan jumlah narapidana yang mendapat remisi Lebaran 2010 mencapai 649 orang.
Dari jumlah, sebanyak tiga napi di antaranya adalah napi kasus korupsi dan tiga napi teroris. Remisi diberikan dalam bentuk pengurangan masa hukuman 15 hari hingga satu bulan.
Di Rutan Klas I Makassar sebanyak 163 napi mendapat remisi Idul Fitri, dan delapan napi langsung bebas setelah mendapat remisi.
"Ada satu napi kasus korupsi yang juga mendapat remisi 15 hari. Napi tersebut bernama Baharuddin yang divonis penjara selama satu tahun," katanya.
Napi yang mendapat remisi di Lapas Kelas I Makassar sebanyak 407 orang, dan satu orang langsung bebas.
"Napi yang mendapat remisi khusus itu termasuk dua napi kasus korupsi dan tiga napi kasus teroris," katanya. (T.KR-MH/N002)
13 Narapidana Makassar Bebas Setelah Dapat Remisi
COPYRIGHT © 2010
Baca Juga
- 639 Napi Sultra Dapat Remisi Idul Fitri
- 100 Napi Polman Dapat Remisi Lebaran
- Napi Tewas di Rutan Makassar
- Ditreskrim Telusuri Penyelundupan Narkoba di Rutan Makassar
- Pemicu Bentrokan Sesama Tahanan Rutan, Diisolasi
- Tahanan Narkoba dan Pidum Bentrok di Rutan
- Terdakwa Bupati Tanatoraja Keluar dari Rutan
- Sembilan Napi Sulbar Bebas Setelah Dapat Remisi

















