Makassar (ANTARA News) - Pengacara Bupati Tanatoraja Johanis Amping Situru, Jamaluddin Rustam meminta majelis hakim memindahkan tempat sidang kasus dugaan korupsi menimpa kliennya ke Makale Kabupaten Tanatoraja, Sulawesi Selatan.

"Kami meminta agar sidangnya di pindahkan dari PN Makassar ke PN Makale. Sebab para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan semuanya berada di Makale," katanya di Makassar, Selasa.

Ia mengaku, proses persidangan bisa berjalan lancar jika sidangnya dilaksanakan di Kota Makale. Makanya pihaknya mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan.

Ia menilai dakwaan jaksa yang menjatuhi kliennya dinilai lemah dan kabur karena jaksa tidak dapat memila-mila kerugian negara yang ditimbulkan terhadap para tersangka dan terdakwa yaitu Cornelius Lempang Palimbong (sekda), Andarias Palino Popang (wakil bupati) dan Amping Situru (bupati).

"Dakwaannya kabur karena jaksa masih menggunakan dakwaan sebelumnya yang pernah disidangkan beberapa tahun lalu," paparnya.

Dalam isi pengajuan epsepsinya, Jamaluddin meminta kepada majelis agar proses sidang Amping dialihkan ke PN Makale Tanatoraja.

Kendati pihak pengadilan belum memberikan kepastian penangguhan penahanan Amping yang sudah diajukan beberapa waktu lalu, Jamaluddin juga meminta kepada kejaksaan agar segera memeriksa 40 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja selaku penerima bantuan dana tidak tersangka yang berjumlah ratusan juta rupiah.

"Kami meminta kejaksaan agar segera meminta keterangan ke-40 anggota DPRD Tanatorja," pintanya.

Dalam persidangan yang dipimpin, Tardi sebagai ketua majelis, terdakwa dijerat dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 1 huruf a, b dan d ayat 2 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang undang No. 20 tahun 2001 tentang perubhan atas Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang tipikor jontu pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pembacaan dakwaan dipimpin jaksa penuntut umum (JPU) Lakanna dan Muhammad Yusuf.

Selain itu tersangka juga dijerat dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 (1) huruf a,b sdan d atay 2 ayat 3 undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan undang undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Masalah hukumannya itu yang maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujar Lakanna.

Sebelumnya, Amping diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada bantuan dana perhubungan ke pemerintah pusat dan daerah serta bantuan dana pembinaan untuk partai politik (parpol) dan dana kemasyarakatan. Dana tersebut bersumber dari APBD 2003-2004 senilai Rp3,8 miliar. (T.KR-MH/S016)