Terdakwa Bupati Tanatoraja Keluar dari Rutan
Johanis Amping Situru (FOTO ANTARA/Dok)
Makassar (ANTARA News) - Terdakwa kasus korupsi APBD 2003-2004 Rp1,6 miliar, Johanis Amping Situru dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kelas I Makassar setelah Pengadilan Negeri Makassar memberikan izin.

Humas PN Makassar, Parlas Nababan di Makassar, Jumat, membenarkan ada surat izin yang dikeluarkan PN Makassar untuk terdakwa kasus korupsi APBD 2003-2004 tersebut.

Ia mengatakan, izin yang dikeluarkan itu setelah ada permohonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan agar Amping menghadiri pelantikan Bupati terpilih Theofilus Alurerung dan Adelhied Sosang yang juga istri terdakwa.

"Kita mengelurkan terdakwa dari tahanan karena itu adalah hak mereka dan diharuskan hadir menyerahkan jabatannya terhadap bupati yang baru," katanya.

Johanis Amping Situru hingga Minggu (26/9) masih tercatat sebagai Bupati Tanatoraja dan jabatan itu berakhir pada Senin (27/9) setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanatoraja yang baru.

Penasehat hukum terdakwa, Faisal Silenang mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat dari pengadilan mengenai izin Amping untuk dikeluarkan dari tahanan menghadiri pelantikan bupati terpilih untuk periode 2010-2015.

"Kalau sudah ada penetapan izin dari pengadilan maka secara otomatis terdakwa harus dukeluarkan dari tahanan dan itu adalah tanggungjawab jaksa untuk mengekseskusi," ujarnya.

Penetapan izin yang diberikan pihak pengadilan terhadap Amping hanya berlaku selama empat hari kedepan. Terhitung mulai Jumat (24/9) hingga Senin (27/9). "Kita hanya memberikan izin selama empat hari," ujarnya.

Parlas menambahkan, mengenai teknis pengamanan serta pengawalan terdakwa itu sudah menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut.

"Mengenai teknisnya itu bukan lagi kewenangan pengadilan, kita hanya mengeluarkan penetapan," ucapnya.

JPU terdakwa, Lakanna membenarkan jika pihaknya telah menerima surat izin dari pengadilan dan sudah melaksanakan perintah untuk mengeluarkannya.

"Kita harus menjalankan penetapan dari pengadilan, makanya hari ini juga Amping akan dikeluarkan dari tahanan," jelasnya. (T.KR-MH/S016)