Makassar (ANTARA News) - Pelantikan lima calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang seharusnya dilaksanakan pekan ini terpaksa ditunda akibat salah satu diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas di Makassar, Kamis, mengatakan, syarat yang tidak dipenuhi calon bernama Zainuddin Enreng tersebut, yakni pernah terlibat dalam politik praktis dengan menjadi calon legislatif pada 2009.

"Kami menerima laporan masyarakat. Karena itu kami lakukan verifikasi dan kemudian terbukti. Karena itu Zainuddin Enreng kami anulir dari keanggotaan KPU Gowa," ujarnya.

Jayadi mengatakan, mereka yang sudah sebelumnya ditetapkan yakni Fatmawati, Khuzaifa, Zainal Ruma, Melda, dan Zainuddin Enreng.

Namun ternyata belakangan Zainuddin terbukti menjadi calon legislatif yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) pada daerah pemilihan Kabupaten Bone, Sopeng dan Wajo.

"Saya coret namanya berdasarkan petunjuk undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Anggota KPU harus bersih diri, tidak boleh menjadi anggota partai politik, apalagi menjadi calon legislatif," ujarnya.

Dia menambahkan, akibat pencoretan itu, pada Jumat (19/11) KPU Sulsel akan melakukan rapat pleno untuk mencari pengganti Zainuddin.

Calon penggantinya berasal dari cadangan nomor urut 11 sampai 20 hasil verifikasi tahun 2008. Anggota cadangan tersebut sudah mengikuti uji kepatuhan dan kelayakan. Namun, hanya delapan orang mengikuti uji kelayakan, dua cadangan lainnya tidak ikut.

"Saya lupa nama-namanya. Tapi, kami akan memilih satu orang dari delapan anggota cadangan tersebut," ujarnya.

Setelah hasil seleksi didapatkan, KPU baru akan menjadwalkan pelantikan pada tanggal 24 atau 25 November mendatang sambil terus menunggu laporan dari masyarakat.

"Kami akan melantik anggota komisi yang benar-benar bersih," kata Jayadi.(T.KR-AAT/S016)