PTUN Makassar Tangguhkan IUP Mamuju
MAKASSAR - TAMBANG BONEHAU. Kuasa hukum PT. Samudra Rejeki Perkasa, Thamrin A. Achmad saat memperlihatkan denah lokasi penambangan di Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat terkait gugatan objek sengketa tambang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar saat menggelar konfrensi pers di Makassar, Minggu, (5/12).(FOTO ANTARA/Hendra Nick Arthur)
Makassar (ANTARA News) - Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar menunda persetujuan Izin Usaha Pertambangan eksplorasi dan operasi produksi batuan bijih mangan di Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Kuasa hukum PT. Samudra Rejeki Perkasa, Thamrin A. Achmad saat memberikan keterangan pers di Makassar, Minggu, menjelaskan gugatan objek sengketa itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar akibat penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Mamuju telah merugikan perusahaan tambang yang selama ini melakukan kegiatan tambang di daerah tersebut.

"Klien kami sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp2,8 miliar melakukan eksplorasi tambang di Bonehau, yang kemudian tanpa alasan yang jelas bupati setempat menerbitkan SK pencabutan persetujuan IUP itu," ungkap Achmad bersama rekan pengacaranya M. Suhri Burhan.

Dikatakannya, alasan tidak membayar iuran, tidak membuat laporan kegiatan eksplorasi hingga tidak memiliki ahli pertambangan dan kantor perwakilan di Mamuju yang dijadikan dasar penerbitan SK pencabutan ijin tambang tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan PTUN Makassar yang tidak menemukan bukti kuat penerbitan SK Bupati Mamuju Nomor 265 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mamuju No.490/2009 Tentang IUP Eksplorasi Tambang di daerah tersebut.

Selain itu, dia juga menuntut agar PTUN membatalkan pemberlakuan SK Bupati Mamuju tentang persetujuan izin usaha pertambangan dan izin operasi produksi yang diserahkan kepada PT. Mandiri Mining Corporindo menggantikan perusahaan PT. Samudra Rejeki Perkasa yang telah melakukan eksplorasi tambang sejak 2009.

"Sebenarnya bukan pribadi Bupati Mamuju yang kami tuntut, tetapi kebijakan pemkab yang menurut kami tidak memberikan ruang bagi investor untuk melakukan kegiatan usaha di daerah tersebut," ucap dia.

Dia menegaskan, ketiga objek sengketa tambang yang telah diajukan itu, telah memperoleh keputusan dari PTUN Makassar untuk segera menunda pelaksanaan SK Bupati Mamuju yang menyangkut dengan persoalan tersebut. (T.KR-HK/S016)