Makassar (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang mengabulkan gugatan tiga dari lima mantan anggota KPU Kabupaten Gowa.

Anggota KPU Sulsel Samsir Rahim di Makassar, Senin, mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan tim penasehat hukum KPU Sulsel dan berkesimpulan akan terus mengikuti proses hukum hingga ke tingkat Mahkamah Konstitusi.

"Keputusan PTUN agar kami membatalkan pemecatan Saudara Syarifuddin Kulle, Nursainah Pagassingi dan Sudirman Daming, kami nilai keliru. Sebab pemecatan lima anggota KPU Gowa itu sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam perundangan pemilu," ujarnya.

Dia menjelaskan, ada dua alasan sehingga ketiga mantan anggota KPU Gowa mengajukan gugatan. Pertama, mereka dipecat tanpa melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terlebih dahulu.

Kedua, karena menilai KPU Sulsel telah mengintervensi masalah tudingan ijazah palsu Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo. Intervensi itu menyebabkan KPU Sulsel dianggap telah memihak pada Ichsan yang maju di pilkada tahun lalu.

Menurut Syamsir, dua alasan itu sama sekali tidak berdasar. Ia mengatakan tidak ada mekanisme pemanggilan dan klarifikasi pada anggota KPU yang terbukti melanggar disebut dalam perundang-undangan pemilu. Keputusan KPU atas rekomendasi Badan Kehormatan (BK) KPU Sulsel bersifat mutlak dan mengikat, sehingga tak ada alasan apa pun untuk membatalkan keputusan itu.

Sementara terkait tudingan memihak pada kandidat bupati, Samsir mengatakan, mereka telah salah kaprah sebab KPU Sulsel tidak pernah mencampuri soal sah atau tidaknya ijazah Ichsan Yasin Limpo. Yang KPU Sulsel permasalahkan dan dianggap pelanggaran yakni, mereka tidak melakukan proses klarifikasi atas keabsahan ijazah tersebut.

"Ada dua lagi pelanggaran mereka pada Pilkada 2010 di Gowa, selain tidak melakukan klarifikasi ijazah. Yakni, melakukan pemusnahan surat suara dan pencetakan kembali tanpa izin. Mereka juga cacat administrasi yang terbukti dengan banyaknya nama pemilih di Daftar Pemilih Tetap yang ganda," katanya.

Menurutnya, pihaknya belum bisa memberi tanggapan lebih jauh. Sebab baik anggota KPU Sulsel maupun tim penasehat hukumnya belum menerima salinan putusan tersebut. Informasi yang didapatkan KPU Sulsel, salinan tersebut masih disempurnakan PTUN Makassar.

Meski kisruh ini terus berlanjut, ia mengimbau para anggota pengganti KPU Gowa yang saat ini sementara bertugas tidak menanggapi hal itu dan tetap bekerja seperti biasa. Karena sampai saat ini KPU Sulsel yakin rekomendasi Badan Kehormatan KPU Sulsel untuk memecat kelima mantan anggota KPU Gowa itu berdasar fakta-fakta pelanggaran yang kuat.

Sebelumnya, pada 27 Maret, pengacara tiga mantan anggota KPU Gowa penggugat, Adna Buyung Azis, telah mengumumkan bahwa PTUN Makassar mengabulkan permohonan gugatan mereka pada 25 Maret.

Keputusan PTUN Makassar tersebut mewajibkan KPU Sulsel mencabut Surat Keputusan Ketua KPU Sulsel Tentang Pemberhentian Anggota KPU Gowa Periode 2008-2013. Serta mewajibkan pihak tergugat KPU Sulsel untuk merehabilitasi nama baik mereka serta mengembalikan hak-hak penggugat pada kedudukannya semula. (T.KR-AAT/S016)