Asri Anas (FOTO ANTARA/Aco Ahmad)
"Perencanaan tata ruang wilayah Sulbar hingga saat ini tak kunjung selesai," kata anggota DPD Asri Anas di Mamuju, Sabtu.
Padahal, katanya, perencanaannya sudah mulai dilakukan sejak 2007 lalu melalui pembentukan panitia khusus (pansus) penyusuan RTRW tersebut.
"Makanya, kami selaku wakil Sulbar yang ada di DPD agak menyayangkan keterlambatan penyelesaian perda tentang tata ruang ini," katanya.
Menurut dia, pelaksanaan pembangunan di provinsi itu tidak akan pernah berjalan lebih maksimal apabila RTRW tidak tuntas dibuatkan menjadi perda.
"Sebagai daerah baru, tata ruang wilayah merupakan hal yang sangat penting bagi Sulbar. Tata ruang harus menjadi prioritas dibanding yang lain-lain karena pelaksanaan pembangunan di Sulbar tentunya akan tetap mengacu terhadap tata ruang wilayah. Nah, jika perda RTRW tidak ada maka otomotasi para pengusaha akan membuat mereka ragu-ragu untuk berinvestasi di daerah ini," kata Asri.
Dalam perda RTRW, kata dia, jelas akan mengatur zona-zona pembagian wilayah baik zona wilayah perkotaan, pemerintahan, ekonomi, bisnis, pertanian, dan hutan semuanya harus tertera dengan jelas di perda tata ruang.
Karena itu, katanya, tim pansus yang kembali dibentuk oleh Bappeda bersama para anggota DPRD Sulbar agar tidak setengah hati mengurus perampungan pembuatan perda tersebut yang diharapkan tuntas tahun ini.
"Pansus penyusunan perda RTRW yang kembali dibentuk merupakan pansus ketiga. Makanya, teman-teman DPRD Sulbar yang masuk dalam pansus tersebut dapat memaksimalkan agar perdanya bisa disahkan minimal hingga akhir tahun ini," katanya.
Sebelumnya Kepala Bappeda Sulbar Akbar Tahir menyampaikan secara substansi, tata ruang Sulbar sebenarnya sudah siap untuk dijadikan perda tetapi terkendala pada fungsi lahan hutan khususnya di daerah Polman sesuai acuan pada peraturan dari Menteri Kehutanan.
"Hal-hal lain sebenarnya secara administrasi sudah siap. Makanya, kami menargetkan perda tata ruang Sulbar sudah bisa selesai pada bulan November 2011," katanya.
Untuk merampungkan perda tata ruang ini, kata dia, dibentuk tim terpadu yang melibatkan para pakar dari sejumlah perguruan tinggi seperti Universitas Hasanuddin dan Universitas Indonesia serta perwakilan dari kementerian terkait.
Ia menjelaskan tata ruang di provinsi menyangkut indikasi secara umum dan tata ruang di kabupaten harus mengacu atau ikut pada tata ruang provinsi.
Tetapi, katanya, secara lebih detail, akan tergambar di tata ruang kabupaten sehingga intinya semuanya saling terkait.
Ia mengatakan perda tata ruang kabupaten/kota tidak bisa disahkan sebelum perda tata ruang provinsi disahkan karena tata ruang kabupaten/kota harus disinkronkan dengan tata ruang provinsi.
Hingga saat ini, ucap Akbar, baru tiga provinsi di Sulawesi yang telah menyelesaikan perda tata ruang yaitu Sulsel, Sulut, dan Gorontalo.
"Mudah-mudahan Sulbar menjadi provinsi keempat yang menyelesaikan perda tata ruang," katanya.
(T.KR-ACO/B009)

















