Kendari (ANTARA News) - Sebanyak 639 narapidana (napi) penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman serangkaian perayaan Idul Fitri 1432 Hijriah.

Kepala bidang Registrasi, Peralatan dan Bina Khusus Narkotika Kemenhum dan HAM Sultra Erwedi Supriatno di Kendari, Jumat, mengatakan, jumlah narapidana dalam lapas tersebut yang terlibat kasus tindak pidana umum sebanyak 609 orang dan napi tindak pidana khusus 30 orang.

"Pengurangan masa hukuman hanya diberikan kepada terhukum yang sudah menjalani minimal enam bulan penjara dan dinilai berkelakuan baik," kata Erwedi.

Napi lapas kelas II A Kendari adalah yang terbanyak memperoleh remisi yakni sebanyak 253 orang dari penghuni sebanyak 317 orang.

Menyusul lapas kelas II A Bau-Bau 197 orang, rutan kelas II B Raha 48 orang, rutan kelas II B Kolaka 46 orang, rutan kelas II B Unaaha 39 orang dan ruan kelas II A Kendari 22 orang.

Data Kemenkum dan HAM Sultra menyebutkan jumlah tahanan dan nara pidana per 31 Juli 2011 sebanyak 1.565 orang.

Nara pidana laki-laki sebanyak 1001 orang dan nara pidana wanita 41 orang. Sedangkan tahanan laki-laki sebanyak 489 orang dan wanita 34 orang. (T.S032/F002)