Mamuju (ANTARA News) - Jajaran anggota Polisi Resort (Polres) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya berhasil membekuk empat pelaku pencuri ternak yang kerap beraksi di wilayah itu.
Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Muh.Erwin yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jum'at, mengatakan, empat pelaku pencuri ternak sapi ini tertangkap basah saat mobil yang digunakan pelaku dicegat saat membawa dua ekor ternak sapi di daerah perbatasan antara Mamuju dan Majene.
"Kami melakukan tindaklanjut melakukan investigasi ke lapangan pasca adanya laporan warga yang mengaku kehilangan ternak sapi. Hasil penelusuran yang dilakukan teman-teman aparat akhirnya berhasil menangkap empat pelaku di daerah saat hendak meninggalkan kota Mamuju,"kata dia.
Ia mengatakan, empat pelaku pencuri ternak ini diduga kerap melakukan aksinya namun baru kali ini mereka berhasil ditangkap.
Erwin menyampaikan, pelaku pencuri ternak ini juga merupakan warga asal Mamuju masing-masing, Makkula (49 th) berprofesi penjual "Ballo" minuman keras, warga Lalangan Desa Tadui, Hasanuddin (44 th) berprofesi sopir warga asal Saluleang, Kecamatan Kalukku, Saparuddin (25 th) berprofesi petani kakao asal daerah Tampapadang, Kecamatan Kalukku dan Johansyah (29 th) berprofesi petani warga asal Lalangan, Desa Tadui.
"Empat kawanan pencuri ternak mengambil ternak warga sebanyak dua ekor yang dilakukan pada dua tempat yakni di wilayah Kecamatan Tommo dan Kecamatan Kalukku,"terangnya.
Dikatakannya, ternak yang dicuri ini kemudian diikat lalu diangkut dengan menggunakan dua unit mobil masing-masing mobil AVV dengan nomor polisi DD 831 ND dan mobil bernomor polisi DD 1175 AD.
"Ternak yang mereka curi rencananya akan dijual di daerah Kabupaten Polman dengan harga murah Rp1 juta per ekor. Makanya, kami pun melakukan pengembangan kasus ini ke Polman karena ditengarai oknum yang membeli ternak curian ini ikut terlibat didalamnya,"ungkap Erwin.
Saat ini kata dia, empat pelaku masih diamankan di Polres dengan menyita barang bukti berupa dua ternak curian dan dua mobil yang mereka gunakan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatan empat pelaku pencuri ternak tersebut maka mereka terancam hukuman pidana minimal tujuh tahun penjara,"jelasnya.
Ia mengatakan, dengan terungkapnya kasus pencurian ternak tersebut maka masyarakat diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan karena bukan tidak mungkin masih ada kawanan pencuri ternak lainnya yang masih berkeliaran bebas.
"Aksi pencurian ternak semakin merajalela apalagi masyarakat khususnya ummat muslim tak lama lagi akan menghadapi hari raya Idul Adha,"ucapnya. (T.KR-ACO/E001)
Polisi Bekuk Empat Pencuri Ternak di Mamuju
COPYRIGHT © 2011
Baca Juga
- Warga Tubbi Taramanu Tuntut Perbaikan Jalan
- Pemprov Sulbar Belum Memasok Buku untuk Sekolah
- DKP Bangun Pabrik Es Kapasitas 15 Ton
- Pemprov Sulbar Siapkan Lahan Bangun Perpustakaan
- Banjir Merendam Ratusan Hektare Sawah di Kalukku
- Anggota DPRD Polman Tagih Janji Gubernur Sulbar
- Disbun Sulbar akan Latih 1.500 Petani Kakao
- Sulbar Butuh Rp17 Miliar Bangun Gedung Arsip

















