Makassar (ANTARA News) - Satuan Narkotika dan Obat Terlarang Polrestabes Makassar menyita sabu seberat satu ons lebih 12,5 gram atau setara dengan Rp200 juta untuk kualitas baik.

"Sabu seberat 1 ons lebih 12,5 gram itu kami sita dari para pengedar narkotika yang diamankan dari empat pelaku berbeda," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Masrur di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, penangkapan beberapa orang pengedar berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktifitas perdagangan obat-obat terlarang di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Kecamatan Panakkukang.

Polisi yang menerima informasi itu kemudian melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya salah seorang pelaku Aan ditangkap polisi bersama barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu.

"Jadi awalnya itu kami menerima informasi warga jika salah seorang warga yang kerap melakukan transaksi ilegal terjadi di sekitar Jalan Ance Daeng Ngoyo kemudian anggota yang menerimanya langsung melakukan pelacakan hingga akhirnya mengamankan Aan," katanya.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengembangkan kasus perdagangan barang haram itu dan berhasil mengamankan beberapa sindikat lainnya yang terhubung langsung dengan Aan.

Beberapa rekannya yakni, Ai diamankan di Jalan Sungai Kelara, Kecamatan Makassar. Dari tangannya ini diamankan satu paket sabu yang dimasukkan ke dalam amplop.

Dari Ai sendiri, polisi kemudian mengembangkan kasusnya hingga menangkap dua orang pelaku lainnya yakni, Rid dan Has.

Kedua pelaku itu dibekuk di Jalan Toddopuli Raya X, Kecamatan Panakkukang saat sedang menggelar pesta sabu. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan paket 10 gram.

Dari kedua pelaku inilah bandar narkoba diketahui bernama ILS yang dibekuk di kediamannya di Jalan Puri III, Kecamatan Panakkukang.

"Ini pemain lama dan kurang dikenal sama pengedar yang bermodal kecil. Jadi kalau ada pengedar yang hanya ingin membeli paketan lima gram maka akan ditolak, ILS baru mau meladeni paketan minimal 10 gram," katanya. 
(T.KR-MH/F003)