Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dianggap abaikan aspek sosial terkait pembangunan jalan beton yang dilaksanakan di wilayah itu.

"Kebijakan pemkab Mamuju dengan membangun jalan beton sama sekali tidak memperhatikan aspek sosial dan lingkungan karena telah menyebabkan pemukiman warga perkotaan menjadi terendam banjir saat hujan tiba," kata Direktur Eksekutif Jaringan Advokasi Lingkungan Sulawesi Barat, Rahmat Idrus SH di Mamuju, Kamis.

Mestinya kata dia, ada perencanaan pembangunan jalan beton yang matang atau minimal dibarengi dengan pembangunan drainase sehingga tidak menyebabkan air tersumbat sehingga pemukiman warga tidak ikut terendam banjir saat hujan turun.

"Masyarakat semakin resah akibat dampak pembangunan jalan beton yang dibangun pemerintah kabupaten. Betapa tidak, posisi jalan beton lebih diatas dari pada lantai dasar rumah warga sehingga air langsung merembes masuk ke rumah penduduk,"katanya.

Ia mengatakan, ada kesalahan perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Mamuju yang melaksanakan pembangunan tanpa melihat faktor lingkungan yang ditimbulkannya.

Olehnya itu kata dia, perencanaan pembangunan jalan beton ini dianggap hanya memikirkan kepentingan golongan tanpa memikirkan kepentingan masyarakat umum.

Selain itu kata dia, pekerjaan pembangunan jalan beton di Mamuju juga banyak menuai sorotan dari publik sebab banyak yang belum rampung sehingga pengendara sulit menggangu kenyamanan berlalu lintas.

"Pekerjaan jalan beton di Mamuju yang dibangun dua arah dikerja sepotong-sepotong, hampir di semua titik jalan yang sedang digarap, sehingga hampir seluruh titik jalan beton yang dikerjakan itu tidak maksimal dilalui kendaraan," katanya.

Ia berharap pemerintah segera merampungkan pembangunan jalan beton di Mamuju agar masyarakat lancar melintas di Kota Mamuju dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

Rahmat mengatakan, pembangunan jalan beton ini telah menghabiskan dana sekitar Rp 13 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2011. (T.KR-ACO/M019)