Mamuju (ANTARA News) - Proyek fisik pelaksanaan pembangunan lingkup pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, bernilai Rp64 miliar dari sejumlah paket yang direncanakan dalam APBD 2011 tidak ditenderkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat.

Ketua Komisi II Bidang Pembangunan DPRD Kabupaten Mamuju, Irwan Pababari di Mamuju, Kamis, mengatakan, hingga kini masih ada sekitar Rp64 miliar anggaran untuk pembangunan belum ditenderkan.

"Kami tentu menyesalkan kenapa proyek sebesar itu tidak dapat dilaksanakan dengan baik untuk memenuhi kepentingan pelaksanaan pembangunan di Mamuju," katanya.

Irwan mengatakan, beberapa agenda kegiatan yang direncanakan terpaksa terhambat akibat lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di ULP.

"Saya katakan ULP yang dibentuk berdasarkan keputusan Bupati Mamuju, Suhardi Duka dianggap gagal karena ternyata masih banyak proyek yang belum tuntas dikerjakan. Makanya, perlu ada evaluasi untuk memantapkan pelaksanaan kegiatan sesuai yang direncanakan," ujarnya.

Ia mengemukakan, suatu kegagalan apabila alokasi pendanaan tersedia namun ULP tak mampu menyelesaikan proses pelelangan.

Mestinya, lanjutnya, kegiatan proyek yang ditangani ULP harusnya proyek senilai Rp200 juta ke atas dan proyek kecil dikembalikan kepada masing-masing SKPD.

"Saat ini SKPD juga bermasa bodoh melakukan pengawasan proyek karena merasa tidak terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa," ucapnya.

Penilaian lain dari anggota DPRD Mamuju, Saiful Mukhlis mengatakan, kebijaksanaan Bupati Mamuju Suhardi Duka yang memusatkan pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan di Mamuju pada satu instansi dinilai mematikan kinerja satuan kerja perangkat daerah di Mamuju.

"Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dibentuk melalui kebijaksanaan Bupati Mamuju, yang menjadi pusat pengadaan barang dan jasa telah mematikan kinerja SKPD di Mamuju," katanya.

Ia mengatakan, semenjak ULP menangani proses tender dan menjadi pusat pengadaan barang dan jasa di Mamuju, SKPD di Mamuju tidak berjalan optimal karena tidak mengerjakan, memantau dan melaksanakan proses tender pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan.

"Sama sekali tidak ada proses pembangunan yang dikerjakan SKPD di Mamuju, sehingga SKPD mandul dan tidak beraktivitas, karena seluruh pengadaan barang dan jasa di Mamuju dilaksanakan ULP," ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut tentunya sangat tidak benar, karena kondisi itu membuat SKPD tidak akan bermanfaat sebagai instansi pemerintah yang bertugas melaksanakan pembangunan karena fungsinya dihilangkan dan diberikan ke ULP.

Untuk itu, lanjutnya, kebijakan Bupati Mamuju sangat tidak benar karena mematikan kinerja SKPD dalam perannya melaksanakan tugas pembangunan seperti pengadaan barang dan jasa.

"Kebijakan ini harus diubah kembali apalagi tidak efektif karena keberadaan ULP justru tidak mampu menangani proses tender pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan Pemerintah di Mamuju, terbukti banyaknya proyek yang terlambat ditenderkan karena kurangnya sumber daya manusia yang dimiliki ULP," ucapnya.

Ia mengatakan, tenaga pegawai di ULP tidak mampu menyelesaikan proses tender pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Belanja APBD Mamuju yang jumlahnya ratusan miliar rupiah dan tentunya itu akan merugikan masyarakat.

"Banyak proyek yang menggunakan APBD Mamuju 2011 terlambat dikerjakan karena lambatnya proses tender pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan ULP, ini artinya ULP tidak efektif dan profesional serta justru merugikan masyarakat yang butuh cepat mendapatkan sentuhan pembangunan," kaatanya. (T.KR-ACO/F003)