Jayadi Nas (Ist)
Dalam rapat kerja dengan komisi A DPRD Sulsel di Makassar, Jumat, ketua KPU Sulsel Jayadi Nas, bersikukuh jika penetapan jumlah honor untuk KPU dan kelompok kerja (Pokja) sudah sesuai dengan Permendagri nomor 57 tahun 2009 tentang pedoman pengelolaan belanja pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Jumlah honor KPU per bulan Rp6 juta untuk ketua dan Rp5 juta untuk anggota dan Rp 2,6 juta untuk sekretaris.
Jayadi menyebut, honor KPU tidak mungkin sama atau dibawah dari jumlah honor KPU kabupaten/kota di 11 daerah yang menggelar pilkada serentak di 2011 sebesar Rp5 juta untuk ketua dan Rp4 juta untuk anggota.
Komisi A DPRD Sulsel mengkritisi tingginya rancangan belanja untuk pilkada Sulsel yang diusulkan KPU sebesar Rp337 miliar yang sebagian besar untuk honor. Jumlah ini jauh lebih besar dibanding anggaran Pilkada Sulsel 2007 yang hanya sekitar Rp150 miliar.
"Kalau melihat honor dibandingkan Rp2,5 juta di Pilkada Sulsel 2007 terjadi lonjakan cukup besar yakni Rp6 juta ketua, anggota Rp5 juta, ini menurut kami terlalu tinggi," kata ketua Komisi A Tenry Olle Yasin Limpo.
Ia juga menyesalkan KPU Sulsel yang sebelumnya sudah diwanti-wanti oleh komisia A untuk merasionalisasi Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA), namun itu tidak dilakukan.
KPU Sulsel membagi 12 pokja, sementara DKI Jakarta dan Banten yang didatangi komisi A hanya ada delapan pokja.
Hanya saja, KPU tetap bertahan jika pokja tersebut masing-masing punya peran penting sehingga tidak bisa dihilangkan. Honor pokja bagi KPU Sulsel adalah pengganti lembur yang ditiadakan.
Satu-satunya item pelaksanaan Pilkada Sulsel yang berhasil dirasionalisasi adalah jumlah anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari sembilan orang menjadi tujuh orang.
KPU Sulsel juga merencanakan Rp400 ribu untuk pembuatan setiap TPS serta Rp25 ribu untuk alat tulis dan administrasi per TPS.
DPRD Sulsel menyetujui belanja hibah sebesar Rp225 miliar dari APBD Sulsel 2012 untuk membiayai anggaran Pilkada Sulsel, selebihnya akan dianggarkan pada APBD perubahan 2012.(T.pso-099/S016)

















