Muhammadia Mansur (FOTO ANTARA/Aco Ahmad)
"Sebenarnya ada 23 orang yang terlibat kasus korupsi penggunaan dana APBD. Namun yang aktif anggota DPRD Mamasa sekarang ini hanya enam orang dan 17 orang lainnya merupakan mantan anggota DPRD Mamasa," kata Ketua DPRD Mamasa, Muhammadia Mansur di Mamuju, Kamis.
Menurut dia, keenam anggota DPRD Mamasa yang diberhentikan masing-masing Andi Asdar Wahab (Partai Amanat Nasional), Yohanes Karatong SH (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Junaedi (Partai Demokrasi Kebangsaan).
Kemudian kata dia, Drs.Aco MMea Amri (Partai Demokrasi Kebangsaan), Drs.H.Sudirman (Partai Golongan Karya) dan Ridwan (Partao Bulan Bintang).
"Enam anggota DPRD ini dengan terpaksa harus berhenti sebelum akhir masa jabatannya hingga tahun 2014 mendatang. Enam anggota DPRD Mamasa yang terlibat kasus korupsi penggunaan APBD ini merupakan kasus yang sama dialami mantan Bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding yang juga dicopot karena menjadi terdakwa dalam kasus itu saat menjabat sebagai ketua DPRD Mamasa," urainya.
Ia mengatakan, pemberhentian enam anggota DPRD Mamasa ini berdasarkan surat keputusan gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh dan surat keputusan dari Mahkama Agung (MA) tanggal 17 Maret tahun 2011.
"Kami menerima putusan dari gubernur pada awal Januari tahun 2012 dan surat keputusan MA pada 17 Maret tahun 2011. Makanya, pemberhentian ini bukan karena usulan DPRD melainkan merujuk dari putusan MA,"katanya.
Muhammadia mengatakan, penegasan ini sengaja disampaikan kepada masyarakat agar masalah ini tidak diplotisir oleh oknum tertentu.
"Masyarakat harus tahu bahwa pemberhentian enam anggota DPRD ini bukan kehendak ketua DPRD Mamasa, namun itu dilakukan berdasarkan surat keputusan MA dan keputusan gubernur,"ungkapnya.
Muhammadia yang juga politisi senior Partai Golkar ini menyampaikan, hal ini juga telah dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi di Jakarta.
"Surat keputusan ini mulai berlaku sejak terbitnya surat MA. Jadi, mulai sekarang ini segala hak-hak enam anggota DPRD telah kami cabut,"katanya.
Adapun hak-hak atau gaji yang diterima sebelum SK terbit tetapi tetap mendapatkan haknya kata dia, itu menjadi tugas aparat hukum untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku.
Ia menambahkan, terkait pengusulan pengisian jabatan wakil bupati Mamasa yang lowong selama empat bulan terakhir telah dikoordinasikan dengan Mendagri.
"Kami agendakan melaksanakan rapat paripurna DPRD terkait rencana pemilihan wakil bupati Mamasa pada hari Selasa (17/1). Kami targetkan pengisian bupati terpenuhi sebelum akhir Januari 2012,"katanya.
Ia mengatakan, sistem pemilihan wakil Bupati Mamasa akan melalui rapat paripurna dengan menggunakan sistem voting dari 19 orang anggota DPRD yang aktif.
"Hanya 19 anggota DPRD dan unsur ketua yang bisa memberikan hak suara pada proses pemilihan wakil bupati Mamasa karena enam diantaranya telah diberjentikan,"ungkapnya.
Muhammadia menambahkan, dua nama tersebut masing-masing dari kader partai Golkar yakni Ketua Fraksi Golkar DPRD Mamasa, Bonggalangi, SE dan Sakaria Sule mantan anggota DPRD Sulbar juga berasal dari Partai Golkar.
"Kita lihat saja siapa bakal menduduki kursi wakil Bupati Mamasa setelah selama ini lowong pasca diangkatnya Ramlan Badawi menjadi bupati Mamasa,"pungkasnya. (KR-ACO/Z003)

















