Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat membidik Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin serta seluruh pihak yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Celebes Convention Center (CCC) Makassar.

"Semua yang terkait dalam kasus ini akan segera diperiksa mulai dari hulu hingga hilirnya. Nanti juga akan dilihat apakah ada tersangka baru atau tidak," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Rabu.

Rencana pemeriksaan terhadap seluruh pihak-pihak yan terkait dalam kasus korupsi pengadaan dan pembebasan lahan seluas enam hektare di Jalan HM Patompo untuk pembangunan gedung Celebes Convention Centre (CCC) senilai Rp3,4 miliar akan segera dilakukan.

Rencana pemeriksaan itu berdasarkan hasil eksaminasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang membebaskan terdakwa Asisten IV Bidang Administrasi Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan, Sidik Salam.

Sidik sendiri bertindak selaku kuasa pengguna anggaran meloloskan dokumen dan membayarkan ganti rugi lahan kepada Hamid Rahim Sese . Padahal lahan itu adalah milik negara.

Hamid Rahim divonis empat tahun di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan ditingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menguatkan putusan tersebut empat tahun penjara. Serta kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Hamid Rahim Sese menjadi terpidana mengklaim bahwa lahan CCC Makassar tersebut adalah miliknya berdasarkan akta dan beberapa dokumen lainnya.

Dari pengakuannya tersebut, kuasa pengguna anggaran (KPA) Sidik Salam yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perindustrian Sulsel membayarkan pembebasan lahan itu sebanyak Rp3,4 miliar. Namun,dari fakta di persidangan saat sidang jika lahan itu milik negara.

"Hasil eksaminasi ini sudah kami laporkan ke pimpinan dan dari hasil eksaminasi ini masih ada hal-hal yang belum sempat diungkap dalam penyidikan lama, jika itu diungkap akan ada fakta baru dan akan mengarah ke pelaku baru," katanya.

Dari hasil eksaminasi itu, lanjutnya, disimpulkan jika ada fakta yang belum terungkap dan jika ini diungkap akan ada pelaku baru.(T.KR-MH/F003)