Mamuju (ANTARA News) - Sebanyak 90 persen program yang melekat pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat merupakan program titipan anggota DPRD Sulbar.
Kepala Bidang Pengelolaan Tanah dan Air Petani Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar Muhammad Waris Bestari di Mamuju, Senin, mengakui jika program perkebunan yang ditangani bidangnya merupakan titipan sejumlah anggota DPRD Sulbar.
"Memang benar sejumlah anggota DPRD Sulbar menitip sejumlah program perkebunan untuk dilaksanakan di daerah pemilihan (Dapil) mereka, dalam bentuk program yang disebut program aspirasi," katanya.
Ia mengatakan, dari sekitar Rp9 miliar anggaran APBD tahun 2012, yang dikelola bidangnya meliputi program pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur perkebunan seperti jalan usaha tani maupun peningkatan kualitas tanaman perkebunan, seluruh programnya dikelola anggota dewan di dapil masing-masing.
Sehingga ia mengatakan, masyarakat lainnya tidak akan dapat mengelola dan akan mendapatkan anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan bidang perkebunan di Sulbar itu, karena seluruh anggarannya akan dikelola dalam bentuk anggaran aspirasi dewan.
"Kontraktor yang akan mengerjakan proyek pembangunan di bidang perkebunan, tidak akan diberikan kesempatan mengelola anggaran perkebunan ini, karena semuanya akan dilaksanakan melalui program aspirasi dewan," katanya.
Menanggapi itu, Ketua Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat (Lak-Sulbar), Muslim Fatillah Azis mengatakan, anggaran aspirasi yang dititip anggota DPRD Sulbar pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Sulbar, menyalahi fungsi dan kewenangan anggota DPRD.
"Dalam pasal 292 ayat 1 undang undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan pasal 41 undang undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa DPRD dalam hal pengelolaan anggaran tidak memiliki fungsi dan kewenangan melaksanakan APBD," katanya.
Tetapi, lanjutnya, anggota DPRD hanya memiliki fungsi pengawasan dalam hal "check and balance" terhadap pelaksanaan APBD oleh Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, jika ada dana aspirasi yang disiapkan untuk anggota DPRD Sulbar melalui APBD tahun 2012 maka itu akan bertentangan dengan undang undang negara ini, tentang fungsi dan kewenangan DPRD, dan akan ada indikasi munculnya monopoli proyek pembangunan.
"Maka jika anggaran aspirasi untuk dewan terus dilegalkan, maka selain bertentangan dengan fungsi dan kewenangan DPRD, program aspirasi tersebut bisa menyebabkan terjadinya korupsi, maka aparat hukum harus segera mengawasi sepak terjang anggota DPRD Sulbar tersebut," katanya.
Menurut dia, program awal yang bisa disinyalir jadi sumber korupsi tidak boleh dibiarkan, perilaku korupsi yang umum terjadi bukan hanya karena adanya keinginan untuk melakukan korupsi, melainkan lebih karena adanya kesempatan, dan kondisi untuk mengambil apa yang bukan menjadi haknya akan dapat terjadi seperti dalam anggaran aspirasi ini. (T.KR-MFH/F003)
90 Persen Program Perkebunan Titipan Dewan
COPYRIGHT © 2012
Baca Juga
- Disbun Sulbar akan Latih 1.500 Petani Kakao
- Aktivis Mengadu ke DPRD Terkait Kejelasan Taman Budaya
- Pemprov-DPRD Sulbar Konsultasikan Bansos di Kemendagri
- Kalvin : Jangan Panik dengan Rencana Penundaan Bansos
- Ketua DPRD Bantah Golkar Sulbar Pecah
- Sulbar Siapkan 1,2 Juta Bibit Kakao
- Pengguna Jalan Diminta Waspadai Lokasi Longsor Majene
- Disbun Sulbar Tiadakan Program Aspirasi Dewan

















