"Polisi tetap meneruskan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan hingga ke pengadilan sehingga ada kejelasan hukum," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Chevy Ahmad Sopari di Makassar, Senin.
Terkait dengan dugaan korupsi senilai Rp300 juta itu, Chevy menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan SP3, meskipun saat ini masih menunggu ijin dari Presiden Republik Indonesia dalam rangka pemeriksaan yang melibatkan Plt Wali Kota Pare-pare, Sjamsu Alam.
"Kita masih menunggu ijin dari Presiden untuk kelanjutan pemeriksaan terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Pare-pare itu," tegasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, saat ini pihaknya hanya memeriksa Sjamsu Alam sebagai pengendali anggaran saat itu menjabat Wali Kota Pare-pare untuk sekedar melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya diminta Kejaksaan Negeri Pare-pare.
Namun, lanjut perwira polisi ini pernah menjabat di bagian Polantas, penyidik telah menyerahkan hasil pemeriksaan sebanyak empat kali ke Kejari Pare-pare tetapi ditolak dengan alasan belum lengkap.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi terebut telah mendapat sorotan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk ditindak lanjuti, belum lagi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditengarai merugikan negara pada proyek tersebut.

















