Pemerintah provinsi menyerahkan rekomendasi tersebut setelah menerima hasil kajian Badan Pusat Statistik (BPS) yang menilai kedua daerah tersebut telah memenuhi persyaratan membentuk diri menjadi kabupaten.
Sekretaris Provinsi Sulsel Andi Muallim di Makassar, Selasa, mengatakan, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo telah menandatangani surat rekomendasi kedua daerah secara bersamaan 19 Januari 2012
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian Badan Pusat Statistik (BPS) kedua daerah tersebut telah memenuhi, bahkan melebihi persyaratan menjadi kabupaten.
Prosesnya kemudian, lanjut dia, adalah menunggu persetujuan dari DPRD untuk kemudian diusulkan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah pusat untuk menjadi Rancangan Undang-Undang.
Luwu Tengah telah dua kali dikaji oleh BPS, karena pada tahun pertama dinilai belum memenuhi syarat. Selain itu, kabupaten induknya Luwu juga dinilai belum cukup memenuhi syarat.
"Sehingga satu tahun-nya itu kita suruh genjot supaya bisa memenuhi data-data itu dan terpenuhi," ujarnya.
Ia menambahkan, kajian yang dilakukan BPS itu memang dianggarkan di tahun berjalan dan hasilnya diberikan ke pemerintah sebagai hasil kajian.
Sebelumnya, pada akhir Desember 2011, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Zulkifli Azis mengatakan, pemerintah provinsi pada APBD 2012 melalui Biro Pemerintahan Daerah menganggarkan masing-masing Rp100 juta untuk menindaklanjuti hasil kajian BPS terhadap pembentukan kabupaten Luteng dan Bonsel.
Setelah surat rekomendasi dari pemerintah provinsi diterima DPRD, akan dibentuk panitia khusus untuk membahas pembentukan kabupaten sebelum diteruskan ke DPR RI.
Zulkifli menyebut proses di DPRD Sulsel tidak akan lama. Ia mencontohkan waktu pembentukan Toraja Utara yang hanya butuh waktu kurang dari satu bulan di DPRD.(T.KR-RY/F003)

















