"Jalur akses keluar masuk kapal di TPI sudah ditimbun oleh dia (Hj Najamia), padahal jelas-jelas melanggar aturan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 menyatakan Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan bukan pribadi," kata Jenderal lapangan Aksi, Rahmat H Amahoru di Makassar, Senin.
Selain itu kata dia, kapal-kapal ikan yang beroperasi dalam membongkar hasil tangkapan ikan sangat tergangu, sementara sudah ada surat tembusan dari Gubernur Sulsel nomor 503/4027 Tarkin terkait penimbunan laut yang dilakukan Hj Najamia, namun tetap diindahkan dan malah memperluas timbunan.
Sementara perwakilan nelayan lain, Bethel, menyatakan UU nomor 17 tahun 1985 pasal 192 tentang hukum laut negara menyatakan bahwa negara punya kewajiban melindungi dan melestarikan laut, kemudian UU 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan laut, serta keputusan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 2 tahun 1999 tentang izin lokasi diduga telah dilanggar Hj Najamia.
Lebih jauh ia mengatakan, sebelumnya mayoritas nelayan melakukan pembongkaran timbunan yang menutup akses masuk di TPI tersebut, namun belakangan terjadi penangkapan nelayan bernama Maro Daeng Tasa oleh pihak Kepolisian, kerena dituding telah melakukan pengrusakan padahal pembongkaran dilakukan secara bersama-sama.
"Kami juga meminta kepada Kapolrestabes Makassar agar memeriksa penyidik yang bersangkutan memeriksa Maro Deng Tasa karena diduga ada ketidakberesan berkas, yang sebelumnya jadi saksi kemudian dijadikan tersangka pengrusakan salah satunya ekspator yang diduga dibakar oknum yang tidak bertanggung jawab," paparnya.
Tidak hanya itu, nelayan juga meminta DPRD Makassar melakukan pemanggila khusus kepada Hj Najamia karan disuga melakukan pelanggaran dan mengiundahkan tembusan Gubernur Sulsel.
"Kita juga akan memanggil Camat Mamajang dan Mariso dan lurah terkait pekan depan untuk memberikan penjelasan kenapa ada alas hak yang bisa terbit yang jelas-jelas dalam aturan laut dan lainnya milik negara bukan perorangan," tegasnya. (T.KR-DF/M019)

















