Bebas, Mantan Bupati Mamasa Dikawal Pendukungnya
Anggota DPRD Sulbar dapil Mamasa, Sudarman Darius (FOTO ANTARA/Aco Ahmad)
Mamuju (ANTARA News) - Mantan Bupati Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Obed Nego Depparinding, setelah dinyatakan bebas dari dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBD 2009, dikawal ribuan pendukungnya setelah dinyatakan bebas.

Ribuan massa pendukung Obed Nego Depparinding tumpah ruah ke jalan sehingga memacetkan jalan utama di Mamasa.

"Pak Obed dikawal pendukungnya dari Desa Balla Kecamatan Balla menuju ke daerah Tondok Bakaru, Kecamatan Mamasa dengan jarak sekitar 10 km. Saat ini Obed telah kembali ke rumah miliknya di Tondok Bakaru sekitar satu kilometer dari rumah jabatan Bupati Mamasa," kata Anggota DPRD Sulbar dapil Mamasa, Sudarman Darius setelah mendapatkan informasi resmi dari Mamasa, Selasa, malam.

Menurutnya, kasus Obed Negodepparinding bersama 24 terpidana, baik mantan anggota DPRD Mamasa maupun yang masih aktif telah berhasil melepaskan diri dari jeratan hukum yang menimpanya.

"Pak Obed CS dinyatakan bebas setelah sebelumnya Kejari Polman melakukan eksekusi atas kasus dugaan korupsi penggunaan APBD saat menjabat sebagai Ketua DPRD Mamasa periode 2004-2009," ucapnya.

Ia menyampaikan, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 186 PK/PID.SUS/2011 tanggal 18 Januari 2012 yang mengabulkan permintaan PK terhadap 24 mantan anggota DPRD Mamasa termasuk Obed Negodepparinding.

Sudarman Darius yang juga politisi Partai Gerindra asal Dapil Mamasa ini menyampaikan, dengan dasar PK tersebut maka sudah barang tentu hak-hak mereka harus dikembalikan, khususnya anggota DPRD Mamasa yang selama ini dibekukan haknya oleh pemerintah setempat.

Bahkan kata dia, hak-hak Obed Nego Depparinding selaku bupati termasuk anggota DPRD Mamasa yang selama ini dicabut, harus dikembalikan karena ternyata hasil PK di MA dikabulkan.

"Ini berarti Obed CS tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Ia mengatakan, hasil PK di MA tersebut sebagai bukti bahwa pemberhentian Obed selaku bupati Mamasa dilakukan secara terburu-buru.

"Ini akan semakin menimbulkan situasi yang buruk di Mamasa karena dilain pihak pelantikan Bupati, Ramlan Badawi telah dilaksanakan. Sedangkan, hasil PK tesebut mengisyaratakan agar hak pak Obed dikembalikan," terangnya.

Ini akan semakin membingungkan masyarakat di Mamasa dengan kondisi pemerintahan yang terjadi di kabupaten hasil pemekaran Polman ini.

Olehnya itu kata dia, dirinya meminta agar masyarakat di Mamasa tidak terpancing dari berbagai isu.

"Saya mengajak saudara kami yang ada di Mamasa agar tidak terprovokasi yang bisa memicu terjadinya konflik horizontal di masyarakat. Saya tekankan agar masyarakat di Mamasa tetap menjunjung kebersamaan tanpa harus terpengaruh dengan isu yang bisa menimbulkan pertentangan," pinta Sudirman Darius. (T.KR-ACO/F003)