Biak (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua mulai memberlakukan absensi khusus bagi pejabat struktural eselon II, III dan IV di ruang kerja Bupati Fredrick Menufandu sebagai upaya menegakan disiplin kerja bagi pegawai di wilayah itu.
Pejabat Sekda Supiori Drs Dairi Manulang M.Si di Biak, Jumat, mengakui, absensi pejabat struktural di lingkup pemkab Supiori dalam rangka menegakan disipling kerja serta menertibkan kinerja pegawai setempat.
Setiap hari absen pejabat Pemkab Supiori ditaruh di ruang kerja Bupati, ya sejak minggu lalu diberlakukan telah mulai terlihat disiplin pegawai meningkat, ungkap Sekda Supiori Dairi Manulang menanggapi disiplin PNS pemkab Supiori.
Ia mengatakan, untuk langkah awal penegakan disiplin PNS pihak Pemkab Supiori menertibkan absensi pejabat dan pegawai setiap jam dinas sejak masuk kerja hingga pulang sore hari sesuai jadwal kerja.
Dengan cara melakukan absensi di ruang kerja Bupati, lanjut Sekda Manulang, diharapkan bisa mengurangi tingkat kemalasan dan mencegah tidak masuknya pejabat struktural eselon II,III dan IV karena alasan tidak jelas.
Meski metode absen pejabat Pemkab Supiori mulai diterapkan sebagian besar harus hadir bekerja melayani masyarakat, ya dengan cara inilah dapat menekan ketidakhadiran pegawai, ujar Sekda Manulang.
Disinggung sanksi pejabat yang bolos tidak melakukan tugas, menurut Sekda Manulang, pihak Pemkab Supiori akan memberikan hukuman tegas sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku, mulai dari teguran lisan, tertulis hingga pada sanksi keras berupa penahanan gaji dan sebagainya.
Sekda Manulang mengatakan, untuk menegakan aturan kepegawaian di lingkup Pemkab Supiori pihaknya tetap mengutamakan tindakan persuasif sebagai cara menekan tingkat pelanggaran kerja pegawai setempat.
Ya jika tindakan persuasif tidak diperhatikan maka sanksi lain dapat saja dikenakan kepada pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin kerja sesuai aturan berlaku, tutur Sekda Dairi Manulang menanggapi sanksi pejabat bolos kerja.
Kabupaten pemekaran Supiori sebagai daerah otonom hasil pemekaran dari kabupaten induk Biak Numfor sesuai UU No 35 tahun 2003 denga ibukota Sorindiweri. (T.M039/I006)
Pemkab Supiori Berlakukan Absen Pejabat Struktural
COPYRIGHT © 2012

















