Jaksa Agung Instruksikan Kejati Sulselbar Tindaklanjuti Korupsi
Jaksa Agung Basrief Arief (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)
Makassar (ANTARA News) - Jaksa Agung Republik Indonesia Basrief Arief menginstruksikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat untuk menindaklanjuti semua perkara korupsi yang merugikan negara.

"Semua perkara korupsi pastinya akan ditindaklanjuti karena jelas merugikan negara," ujarnya singkat usai melakukan kunjungan kerja di Kejati Sulselbar, Senin.

Beberapa kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat Sulsel yakni kasus dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp8,8 miliar.

Dalam bedah kasus yang dilakukan Kejati Sulselbar itu terkuak modus operandi yang dilakukan oleh oknum-oknum di Pemprov Sulsel, yakni dengan melakukan pencairan dana bansos yang tidak sesuai peruntukannya.

Penerima dana bansos ini juga banyak yang tidak memenuhi syarat peruntukan, tetapi tetap dicairkan. Bahkan penerima dana bansos itu banyak yang tidak jelas.

"Dari modusnya itu kita bedah apakah melanggar aturan atau tidak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir.

Kesimpulan dari bedah kasus itu, lanjut dia, jika hal itu terjadi penyimpangan aturan dan ada perbuatan melanggar hukum sesuai dengan Undang Undang Korupsi.

Kasus ini juga akan segera ditingkatkan ke penyidikan untuk mengetahui alat bukti dan siapa tersangkanya. Dirinya mengakui penyaluran dana bansos ini bermasalah di tingkat pengelolaannya, maka penyidikan akan difokuskan pada masalah pengelolaannya.

Pihak Kejati menargetkan kasus ini selesai pada tahap penyidikan dan akan disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2012.

Kasus lainnya yang menyita perhatian yakni kasus pengadaan lahan Celebes Convention Centre (CCC) pada 2005 di Jalan HM Daeng Patompo dengan anggaran sebesar Rp3,4 miliar yang dieksaminasi Kejati Sulsel.

Kasus ini diduga bernuansa politis itu karena Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin bertindak selaku ketua tim sembilan dalam pengadaan lahan Celebes Convention Centre yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar. (T.KR-MH/Y008)