Makassar (ANTARA News) - Jaksa Agung Republik Indonesia Basrief Arief mengaku prihatin dengan adanya oknum jaksa yang diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap konsultan perencanaan senilai Rp200 juta.
"Kami sangat prihatin dengan adanya kasus seperti itu dan ini menjadi perhatian buat kita semua agar tidak melakukan tindakan seperti itu," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Senin.
Basrief Arief mengatakan, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum jaksa akan dilihat berdasarkan tingkat pelanggarannya.
Apalagi semua jenis pelanggaran itu sudah dijabarkan dalam kode etik kedisiplinan kejaksaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Dalam peraturan pemerintah itu memuat sejumlah sanksi yang dinilainya cukup berat berdasarkan jenis pelanggarannya.
"Kami akan melakukan pembenahan-pembenahan kepada seluruh jajaran untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menciderai profesionalitas kita. Saya juga telah menyampaikan kepada mereka untuk melakukan pengawasan agar tidak menyimpang dari tugas pokok dan fungsinya," katanya.
Sebelumnya, Jaksa JF diduga telah melakukan pemerasan terhadap konsultan perencanaan Ali Akbar senilai Rp200 juta.
Jaksa JF yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam ditangkap oleh Front Pembela Islam (FPI) bekerja sama dengan polisi di depan kantor Badan Pengusahaan Batam di Batam Centre pada Rabu (1/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kejari Batam sendiri menyangkal adanya pemerasan dan tindakan Jaksa JF itu sedang melakukan pengumpulan data. (T.KR-MH/R010)
Jaksa Agung Prihatin Adanya Jaksa "Pemeras"
COPYRIGHT © 2012
Baca Juga
- Wakajagung : Kejati harus Berani Usut Kepala Daerah
- Jaksa Agung Beri Pengarahan Kajari se-Sulselbar
- Jaksa Agung Instruksikan Kejati Sulselbar Tindaklanjuti Korupsi
- Wakajagung Kunjungi Kantin Kejujuran di Makassar
- Wakajagung Pantau Kantor Kejaksaan di Makassar
- Kedatangan Wakajagung Disambut Unjuk Rasa Mahasiswa Sulbar
- LBH Makassar : Jaksa Pemeras Harusnya Dipecat
- Kajati Tunggu Keputusan Sanksi dari Kejagung

















