Makassar (ANTARA News) - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Chaerul Amir akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulsel senilai Rp8,8 miliar.
"Rabu pekan ini, tersangka kasus dana Bansos akan segera ditetapkan dan untuk sementara tersangkanya masih satu orang," ujarnya usai mengikuti pengarahan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Basrief Arief di Makassar, Senin.
Rencana penetapan tersangka kasus dana bansos ini sedianya akan dilakukan pada Rabu (1/2), namun hingga saat ini belum dilakukan karena masih adanya beberapa pemeriksaan yang harus dirampungkan.
Dari beberapa orang yang diperiksa sebagai saksi itu, satu diantaranya yang statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka yakni Bendahara Keuangan Pemprov Sulsel berinisial AB.
Beberapa saksi yang telah diperiksa, antara lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Andi Muallim dan istrinya Andi Murlina Muallim yang juga mantan Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan.
Kepala Badan Keuangan Sulsel Yushar Huduri, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Agama Pemuda dan Perempuan Ilham A Gazaling, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Tau Toto Tana Renggina.
Mantan Kesbang Pol Andi Baso Gani dan Kepala Biro Keuangan Anwar Beddu. Selain fokus pada penggunaan anggaran, kejaksaan juga fokus pada perencanaan anggaran.
Bantuan sosial diprediksi telah bermasalah sejak dirumuskan di Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel pada 2008.
Beberapa anggota Banggar DPRD Sulsel yang juga diduga menerima dana bansos akan dipanggil dalam waktu dekat.
"Jumlahnya ada sekitar 34 anggota dewan yang tergabung dalam badan anggaran saat itu. Untuk anggota dewan yang masih aktif akan segera diproses izinnya sesuai prosedur, sedangkan bagi mantan anggota dewan yang sudah tidak aktif lagi secepatnya diperiksa," katanya.
Sebelumnya, penerima dana bansos ini juga banyak yang tidak memenuhi syarat peruntukan, tetapi tetap dicairkan. Bahkan penerima dana bansos itu banyak yang tidak jelas.
"Dari modusnya itu kita bedah apakah melanggar aturan atau tidak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," katanya.
Kesimpulan dari bedah kasus itu, lanjut dia, jika hal itu terjadi penyimpangan aturan dan ada perbuatan melanggar hukum sesuai dengan Undang Undang Korupsi.
Pihak Kejati menargetkan kasus ini selesai pada tahap penyidikan dan akan disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2012. (T.KR-MH/F003)
Tersangka Korupsi Bansos Rp8,8 Miliar Ditetapkan
COPYRIGHT © 2012
Baca Juga
- AAI : Semua Saksi Korupsi Bansos Layak Ditersangkakan
- Kadis Kesehatan Sulsel Dituding Menikmati Hasil Pungli
- Festival Internasional Budaya Bajo Kurang Diminati
- Kejaksaan Kejar Pengembalian Uang Korupsi Gernas Kakao
- Kejati Dituding Perlambat Pelimpahan Berkas Tersangka Korupsi
- Empat Stikes Akui Pungli Dilakukan Dinkes Sulsel
- Kejaksaan Isyaratkan Tersangka Korupsi BOMM akan Bertambah
- Legislator Sulsel Diminta Hadir Dipersidangan

















