Ambon (ANTARA News) - Pengamat Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Prof George Leasa menyatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad harus tegas dalam memutuskan tersangka baru kasus dugaan suap wisma atlet Sea Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

"Perbedaan pendapat dalam memutuskan tersangka baru di kalangan pimpinan KPK itu dinamika yang wajar, tapi Abraham harus komitmen dalam kapasitasnya sebagai ketua untuk memutuskan tersangka baru siapa pun orangnya sehingga tidak terkesan melakukan "tebang pilih maupun pilih kasih" dalam penegakkan hukum," katanya, di Ambon, Selasa.

George yang diminta tanggapannya soal perbedaan pendapat dalam memutuskan tersangka baru, kasus wisma atlet dengan mengarah ke Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menegaskan, warga negara Indonesia yang tidak memahami hukum saja dari keterangan tersangka M Nazaruddin, sejumlah saksi dan bukti di persidangan sudah memahami siapa-siapa diduga terlibat.

Apalagi, telah alat bukti didukung pengakuan sejumlah saksi yang dijamin pasal 184 KUHAP, maka hukum harus ditegakkan dengan mengabaikan kepentingan politik.

"Jujur penegakkan hukum itu menyeret sejumlah oknum petinggi partai politik, tapi itu harus diabaikan demi pengungkapan kerugian negara dalam jumlah sangat besar tersebut," tandasnya.

George menilai keputusan KPK untuk nantinya menetapkan tersangka baru lainnya dari Anggelina Sondakh harus dilakukan antarpimpinan institusi penegak hukum yang mulai menunjukkan kewibawaannya tersebut dengan solid.

"Masyarakat sedang menanti komitmen pimpinan KPK untuk memutuskan tersangka baru yang berdasarkan pengamatan hukum telah mengarah ke sejumlah oknum pimpinan partai politik sehingga Abraham Samad harus menunjukkan kapasitasnya sebagai ketua berkomitmen menegakkan hukum," katanya.

Diakuinya keputusan pimpinan KPK terhadap kasus wisma atlet akan menentukan citra institusi tersebut di mata masyarakat maupun penilaian dunia internasional yang menilai Indonesia sebagai salah satu negara terkorup di dunia.

"Langkah penegakkan hukum akan menentukan citra KPK maupun nama Indonesia di dunia Internasional dalam penanganan dugaan kasus korupsi tersebut," ujar George Lease.

beredar informasi terjadi perpecahan antara pimpinan KPK dalam memutuskan tersangka baru dugaan korupsi wisma atlet mengarah ke Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng.

Dalam rumor tersebut disebutkan, posisi Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja setuju penetapan dua politikus Partai Demokrat dijadikan tersangka. Sedangkan Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas tidak setuju. Adapun Zulkarnaen mengambil posisi abstain alias tak bersikap.

Abraham Samad pada kesempatan lain menegaskan antarpimpinan KPK kompak. Ia mengibaratkan, hubungan para pimpinan KPK seperti perangko.

Bagi Abraham, demi bangsa dan negara dalam agenda pemberantasan korupsi, para pimpinan KPK harus kompak. "Ini (penetapan AS tersangka) keputusan kolektif dan kolegial. Terserah asumsi yang berkembang," tegas Abraham.
KPK menetapkan Angelina Sondakh (Angie) sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet, SEA GAMES, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan pada 3 Februari 2012.

Abraham Samad berharap Angie menjadi pintu masuk untuk mengembangkan kasus suap pembangunan wisma atlet.

"Kasus ini kami kembangkan terus. Jadi, AS ini pintu masuk kasus ini lebih jauh," kata Abraham saat menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/2/2012). Oleh karena itu, lanjut Abraham, maka pihaknya akan menjerat tersangka lainnya sampai tuntas kasus ini.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Abraham mengatakan KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan terhadap Angie dan Politisi Partai PDI Perjuangan, I Wayan Koster sejak 3 Februari 2012.
(T.L005/Y008)