Bupati Bantaeng harus Jujur kepada Rakyatnya
Azikin Solthan (Ist)
Makassar (ANTARA News) - Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan Dr H. Azikin Solthan meminta Bupati Bantaeng Prof Dr H Nurdin Abdullah menjelaskan secara jujur dan transparan kepada rakyatnya kenapa harus ada "korban" CPNS yang dinyatakan lulus seleksi tetapi formasinya hilang.

"Kasihan nasib lima orang CPNS yang lulus seleksi tahun 2010 di Kabupaten Bantaeng, namun hingga sekarang tidak ada kejelasan nasibnya, sementara 215 orang rekannya yang lain sudah menerima SK pengangkatan CPNS," kata Azikin Solthan menanggapi lamanya waktu penyelesaian "korban" CPNS Bantaeng di Makassar, Kamis.

Bupati tidak harus hanya pandai beretorika dengan pernyataan "tidak akan merugikan CPNS yang telah lulus" atau "Hak CPNS yang lulus pasti diberikan", padahal kenyataannya hingga 14 bulan setelah kelulusan mereka, nasib lima CPNS korban tersebut tidak jelas, ujarnya.

Harusnya secara kesatria Bupati menjelaskan apa yang sudah dilakukan untuk menyelamatkan lima CPNS lulus seleksi tersebut dan dimana kendalanya hingga belum bisa dikeluarkan SK Pengangkatan CPNS nya, lalu minta maaf kalau tidak bisa mengembalikan formasi yang hilang tersebut dengan resiko kemungkinan terjadi gejolak atau mereka pengadilankan Pemkab Bantaeng. Berikan kejelasan dan kepastian kepada rakyat, sekalipun itu pahit, ucapnya.

"Tidak ada yang tidak bisa, kalau Bupatinya mau menangani secara langsung. Bupati bisa langsung ke Jakarta menemui BAKN Pusat dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, lalu memperlihatkan bukti kelulusan serta formasi CPNS awal serta menyatakan benar membutuhkan formasi yang hilang tersebut. Lalu kemukakan kemungkinan hal buruk yang akan terjadi di Bantaeng akibat formasi hilang itu. Toh pembayaran gaji dari DAU dan APBD serta bukan dari APBN, sehingga tidak ada alasan formasi hilang itu tidak dikembalikan," kata Azikin.

Saya tidak hanya sekedar bicara, kata Azikin yang juga mantan Bupati Bantaeng, sebab pada periode saya pernah ada kasus mirip yang terjadi saat ini, namun saya ke Jakarta menjelakan kepada Menteri dan BAKN Pusat bahwa keahlian CPNS (dokter hewan dan dokter gigi) tersebut saya butuhkan, sehingga nomor induk pegawainya (NIP) dikeluarkan.

Cerita akan berbeda, bila Bupati Nurdin Abdullah tidak mau menemui Menteri dan BAKN Pusat karena menyadari selama tiga tahun terakhir, setiap tahun penerimaan PNS terjadi "kasus" di BKD Bantaeng, sehingga merasa malu karena memastikan BAKN akan menolak berbagai alasan yang dikemukakan.

Namun, sebagai Bupati yang mencintai rakyatnya, persoalan ini harus diselesaikan secepatnya atau dijelaskan kepada publik ketidak mampuan menyelesaikannya agar situasi tidak mengambang dan lima "korban" CPNS tersebut dapat menentukan sikap dan hidupnya ke depan, ujar Azikin.

Kepala BKD Bantaeng, H. Jumaing melaporkan kepada Kepala BKD Provinsi Sulsel Andi Murni Amin Situru (6/2) bahwa lima formasi CPNS Bantaeng yang hilang, menurut BAKN Pusat dan Menpan, tidak dapat dikembalikan, kecuali melalui permintaan khusus dan memenuhi tujuh item persyaratan.

Kalau tujuh item itu dipenuhi, maka lima formasi hilang itu akan dimunculkan pada penerimaan PNS tahun 2013, itupun kalau ada penerimaan atau tahun 2014 dengan catatan tetap harus melalui seleksi ulang. Jadi tidak otomatis yang sudah lulus tahun 2010 langsung masuk, melainkan harus melalui seleksi ulang.

Fakta yang dikemukakan Jumaing tersebut sangat merugikan lima CPNS yang menjadi korban formasi hilang dan harusnya Bupati Bantaeng secara kesatria mengemukakan hal itu kepada publik secara langsung, bukan melalui stafnya yang juga memberikan penjelasan secara tertutup kepada kepala BKD Sulsel, ujar Azikin.

Pakar Pemerintahan dan Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Dedy Tikson beberapa waktu lalu juga menyatakan bahwa "tidak bisa dilakukan pembatalan apalagi penghapusan formasi CPNS, berapa pun yang diterima sesuai formasi itu harus dipenuhi dan panitia seleksi dalam hal ini pemerintah setempat harus bertanggung jawab," ungkapnya.
Lebih jauh ia mengatakan, kuncinya adalah berapa saja yang ada diumumkan di media massa maka itulah yang menjadi dasar utama, sebab sudah diketahui khalayak.

"Sekali lagi itu tidak ada pembatalan, kalau seperti itu berarti ada kesalahan sistem pemerintahan dalam seleksi CPNS di Bantaeng yang tidak baik," ulasnya dan menambahkan bahwa "sistem perencanaan dalam penerimaan CPNS di kabupaten Bantaeng tidak baik atau sudah buruk. Masa sudah ada kelulusan dan dimuat di koran kemudian dilakukan pembatalan," kata Prof Dedy Tikson.

Bupati Bantaeng Prof Nurdin Abdullah telah menyerahkan hanya 215 SK PNS dari 230 CPNS yang lulus seleksi formasi CPNS tahun 2010 sesuai pengumuman lulus Sekda No.800/825/BKD/2010 Desember 2010, pada awal Januari 2012.

Lima dari lulusan tersebut tidak menerima SK Pengangkatan CPNS karena dinyatakan formasinya hilang yaitu formasi Komunikasi dari jatah dua orang menjadi sisa satu orang, Formasi Pendidikan Nautika Pelayaran dari jatah dua orang ternyata hilang keduanya, Formasi Kesehatan Gigi dari jatah dua orang tersisa satu orang dan Formasi Pengawas Keselamatan Pelayaran dari jatah satu orang menjadi hilang sama sekali.  (T.KR-DF/F003)