Makassar (ANTARA News) - Puluhan Juru Parkir (Jukir) di Makassar Sulawesi Selatan, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Makassar menolak kenaikan setoran tetap parkir yang diberlakukan Perusahaan Daerah (PD) Makassar Raya.

"Kami menolak kenaikan setoran tetap yang diberlakukan PD Parkir karena tidak sepadan dengan pendapatan kami," kata Koordinator Komunitas Parkir Mursalim Daeng Awing di Makassar, Kamis.

Menurut dia, setoran tetap parkir yang diberlakukan PD Parkir tidak sesuai dengan pendapatan, seperti halnya keharusan membayar Rp20 ribu hingga Rp30 ribu perhari, sementara pendapatan parkir berubah-ubah setiap harinya.

"Setiap kali menyetorkan ke jukir tidak pernah kami diberi bukti setoran, padahal tidak ada dasar penetuan setoran yang merujuk ketentuan apa. Kenaikan setoran sudah empat kali tanpa melibatkan kami apalagi berdialog," ungkapnya.

Dalam Peraturan Daerah nomor 17 tahun 2006 tentang aturan perparkiran serta Surat Keputusan Wali Kota Makasssar nomor 935/S.Kep/188/2006 terkait masalah parkir yang berada di tepi jalan umum, depan toko, kantor dan lainnya.

"Seharusnya jukir diberi tanda pengenal atau identitas, selama ini tida ada diberikan PD parkir dan hanya menarik setoran," tambahnya.

Dari data mereka menyebutkan, akurasi penerimaan dari retribusi atau jasa parkir dengan deviden yang dibagikan PD parkir ke Pemerintah Kota Makasar sebesar Rp469 juta pada 2010 dari realisasi penerimaan retribusi yang dterima PD parkir sekitar Rp5,6 miliar.

Hal yang perlu diklarifikasi menurut pendemo adalah seberapa besar kewajiban dan porsi yang harus disetor sebagai deviden oleh PD Parkir ke Pemkot. Selain itu, seberapa besar akurasi peneriman dari setoran juru parkir yang berjumlah 1.126 orang dari objek parkir sebanyak 700 titik.

Dalam hitungan apabila 1.126 jukir menyetorkan paling besar Rp50 ribu atau Rp56 juta lebih dikali 29 hari diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar lebih dikali setahun bisa mencapai Rp19,5 miliar lebih, sementara target penerimaan untuk 2012 sebesar Rp8,6 milar.

"Diperlukan sebuah regulasi yang jelas didalamnya dengan mengatur pengelolaan parkir secara menyeluruh dari stakeholder dan lainnya. Mesti ada transparansi akuntabel dari peneriman jasa perparkiran di PD parkir. Mekanisme dan kerja dan profesional dalam sebuah Perusahan Daerah," ungkapnya.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rahman Pina menyatakan persolan ini akan segera ditindak lanjuti dengan melakukan hearing atau pertemuanbaik dari PD Parkir, Stakeholder maupun pihak jukir.

"Kami akan tindak lanjuti dengan segera membuata pertemuan pada pekan depan sehingga masalah ini jelas tidak ada yang disalahkan," katanya.

Direktur PD Parkir Makassar Raya, Arianto Dammar mengatakan telah berbuat maksimal kepada jukir, namuan dirinya kecewa apa yang dlakukan sama sekali tidak dihargai padahal itu juga menjadi kepentingan hidup mereka.

"Hitung-hitungan itu tidak sepenuhnya benar, dan tidak semua jukir dibebankan hingga Rp50 ribu, setoran mereka relatif dan tidak besar seperti mereka ungkapkan, saya kecewa," paparnya. (T.KR-DF/S016)