Mamuju (ANTARA News) - DPRD Provinsi Sulawesi Barat tetap memperjuangkan sumber pajak dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Bakaru Kabupaten Pinrang di Provinsi Sulawesi Selatan.

"DPRD Sulbar akan kembali membangun komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel, serta Manajemen PLN wilayah VII Sulselbar, dalam rangka memperjuangkan pajak bagi hasil dari pembangkit listrik PLTA Bakaru,"kata anggota DPRD Sulbar, Hamid BcKu, di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, pertemuan itu untuk mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel, serta Manajemen PLN Sulselbar memberikan pajak bagi hasil dari pembangkit listrik PLTA Bakaru untuk Provinsi Sulbar.

"Tidak adil jika sungai yang berada di Provinsi Sulbar, yakni sungai di Kabupaten Mamasa, dimanfaatkan untuk menjadi sumber pembangkit PLTA Bakaru di Provinsi Sulsel, namun hasilnya tidak diberikan untuk Sulbar seperti sekarang ini,"katanya.

Oleh karena itu ia mengatakan, DPRD Sulbar akan segera, memperjuangkan bagi hasil pajak PLTA Bakaru tersebut untuk dimanfaatkan membangun ekonomi Sulbar.

"DPRD dan Pemprov Sulbar tetap akan memperjuangkan pajak bagi hasil PLTA Bakaru Provinsi Sulsel agar dapat menjadi sumber pendapatan daerah ini.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulbar Mujirin M Yamin sebelumnya juga mengatakan, Pemprov Sulbar akan tetap mendesak Pemprov Sulselmemberikan bagi hasil pajak yang dipungut dari beroperasinya PLTA Bakaru yang dinaungi PLN Wilayah VII Sulselbar.

Ia mengatakan, sebelumnya Pemprov Sulbar telah berkali-kali mendesak Pemprov Sulsel membayar pajak bagi hasil PLTA Bakaru, namun upaya itu juga selalu kandas karena tidak diatur dalam undang undang (UU) No 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daeran.

Dalam UU Nomor 28/2009 tidak diatur bahwa daerah pemilik sumber daya air mendapatkan pajak bagi hasil, namun hanya diatur pajak bagi hasil hanya diberikan kepada daerah yang mengelola sumber daya air itu.

Namun kata dia, Pemprov Sulbar akan tetap berupaya memperjuangankan agar hasil PLTA Bakaru diberikan kepada daerah pemilik sumber air seperti Sulbar yang sungainya di Mamasa menyuplai PLTA Bakaru dengan mengajukan 'judicial review' terhadap UU Nomor 28/2009.

"Pemprov Sulbar ingin menuntut rasa keadilan karena tidak ingin sumber airnya dinikmati tetapi tidak ada bagi hasil yang juga dibutuhkan untuk pembangunan di Sulbar," katanya. (T.KR-MFH/Y006)