Palu (ANTARA News) - Sekitar 120 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Tompo, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, nyaris tidak bisa sekolah pada Selasa (14/2) karena pintu masuk sekolah digembok warga eks pemilik lahan sekolah yang menuntut ganti rugi dari pemerintah.
"Kita terpaksa memotong pagar hidup berupa tanaman-tanaman hias di samping sekolah agar anak-anak dan guru bisa masuk ke sekolah meski kegiatan belajar-mengajar tidak bisa berjala normal seperti biasanya," kata Usman, Kepala Sekolah SMPN 2 Tompo yang dihubungi melalui telepon dari Palu, Selasa.
Menurut Usman, pintu pagar besi sekolah itu dililit dengan rantai besi dan gembok sehingga guru dan siswa tidak bisa masuk. Guru-guru yang tinggal di rumah dinas dalam kompleks sekolah juga tidak bisa keluar.
Akan tetapi, dengan dukungan Camat Dampal Utara, Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan setempat, Kapolsek, Dan Ramil dan Komite Sekolah dan sejumlah orang tua murid, gembok pintu sekolah dibuka paksa.
"Tekad kami, mulai besok anak-anak harus bisa sekolah seperti biasa, sementara pemerintah setempat dan penegak hukum akan bertemu dengan eks pemilik lahan Masmuddin Djamalu untuk membicarakan masalah tersebut secara kekeluargaan," ujar Usman.
Ia menambahkan, pemerintah kecamatan menggelar pertemuan di SMPN 2 Tompo Selasa pagi yang dihadiri Kadis Dikpora Kecamatan setempat, Kapolsek, Danramil, Ketua Komite Sekolah dan sejumlah orang tua siswa yang salah satu kesimpulannya bahwa sekolah itu harus tetap dibuka dan gembok akan dibuka paksa dan masalah ganti rugi lahan akan dibicarakan dengan warga yang menuntut.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Dampal Utara, Umar Baharta, SSos.MPd menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan ganti rugi tanah tempat mendirikan sekolah itu karena sudah pernah ada pembebasan lahan.
"Berdasarkan dokumen yang kami miliki, tanah sekolah ini sudah dibebaskan dengan dana Rp1.627.500 pada 1997 yang diterima oleh pemilik lahan Abdul Halim Hi Abdul Rahman yang saat itu juga adalah pejabat pemerintah desa," kata Umar.
Sementara itu, Masmuddin Djamalu, pemilik lahan yang menggembok pagar sekolah itu mengatakan bahwa, hingga saat ini pembebasan lahan itu tidak pernah selesai dan Abdul Halim tidak berhak untuk menerima dana pembebasan lahan karena Abdul Halim adalah saudara kandung ibundanya selaku pemilik lahan.
Dalam surat penyerahan lahan tersebut yang ditandatangani Abdul Halim, Kepala Dinas Pendidikan Sulteng saat itu (1997) Indra B Wumbu juga tidak membubuhkan tandatangannya pada dokumen penyerahan, jadi tidak pernah ada penyerahan yang sah.
"Soal uang ganti rugi Rp1,6 juta lebih yang diterima Abdul Halim saat itu, kami tidak tahu menahu. Abdul Halim juga tidak berhak karena ahli waris adalah kami," kata Masmuddin yang didampingi isterinya Andi Noor.
Masmuddin mengaku terpaksa menggembok pintu pagar sekolah tersebut karena kecewa, sebab pemerintah setempat tidak pernah mengubris tuntutan mereka sejak setahun yang lalu.
"Kami sudah berusaha bertemu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli tetapi beliau katanya sibuk terus sehingga tidak bisa ditemui," ujar Masmuddin.
Luas lahan yang dituntut Masmuddin adalah sekitar dua hektare dan meminta ganti rugi dari pemerinta sebesar Rp10.000 per meter persegi. (L.R007*S027/I006)
Gedung SMP Negeri Tompo Disegel Warga
COPYRIGHT © 2012

















