Makassar (ANTARA News) - Berkas tersangka dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp8,8 miliar akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Maret 2012.
"Sesuai dengan target kami sebelumnya yang hanya dua bulan maksimal penyelidikan, harus ada tersangka yang dilimpahkan pada Maret 2012," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Chaerul Amir di Makassar, Rabu.
Berkas tersangka AB yang menjabat sebagai Bendahara Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov Sulsel ini akan segera dilimpahkan karena proses pemeriksaan tersangka dan saksi telah selesai dan hanya menunggu perampungan berkas acara pemeriksaan (BAP).
Dalam kasus ini AB bertindak selaku juru bayar terhadap 202 lembaga swadaya masyarakat (LSM) penerima dana bansos yang diduga fiktif karena tidak terdaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Sulsel.
Meskipun pihaknya telah menargetkan kasus ini segera terselesaikan akhir bulan ini, namun proses pemberkasan berkas AB tengah dalam tahap perampungan penyidik.
Mantan Inspektur Pembantu Pidana Khusus Kejagung RI ini mengaku dengan menetapkan AB sebagai tersangka, penyidik tidak akan berhenti pada satu orang saja. Melainkan penyidik akan terus menelusuri keterlibatan para oknum lainnya.
"Yang jelas apapun yang menjadi keterangan AB itu akan menjadi bukti kejaksaan untuk membongkar kasus ini secara terang," katanya.
Selain itu, penyidik kejaksaan juga berencana akan memanggil dan memeriksa AB, namun kepastian pemanggilannya belum bisa dipastikan secara jelas oleh penyidik.
"AB, segera akan kami panggil ulang untuk proses perampungan berkas, dan mengenai kapan jadwal pemanggilannya itu belum bisa kami pastikan. Tapi yang jelas pemanggilan itu akan dilakukan," ucapnya.
(T.KR-MH/D009)
Berkas Tersangka Bansos Rp8,8 Miliar Dilimpahkan Maret
COPYRIGHT © 2012
Baca Juga
- AAI : Semua Saksi Korupsi Bansos Layak Ditersangkakan
- Festival Internasional Budaya Bajo Kurang Diminati
- Empat Stikes Akui Pungli Dilakukan Dinkes Sulsel
- Kejaksaan Siap Limpahkan Korupsi Gernas Kakao Pinrang
- Legislator Sulsel Diminta Hadir Dipersidangan
- Kabiro Keuangan Pemprov Bungkam dalam Persidangan
- Asuransi Kesehatan Bagi Anggota PWI Sulsel
- Pengamat : Kasus Moko harus Dituntaskan Secara Profesional

















