Makassar (ANTARA News) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menunggu izin dari Gubernur Syahrul Yasin Limpo untuk memeriksa 16 anggota DPRD setempat terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yang merugikan negara Rp8,8 miliar.
"Semoga izin itu cepat keluar dari gubernur, supaya pemeriksaan bisa kita laksanakan secepatnya," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan, surat permintaan izin itu diajukan ke Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo sebagai representasi dari Menteri Dalam Negeri.
Lanjutan pemeriksaan yang dikhususkan kepada para politisi ini untuk mendapatkan klarifikasi terkait kebenaran soal kepemilikan lembaga sejumlah anggota dewan yang ikut menerima aliran dana bansos yang disalurkan pihak Pemprov Sulsel.
Pemanggilan serta permintaan keterangan ke-16 anggota DPRD Sulsel itu sebagai saksi untuk mengetahui secara jelas mengenai proses penetapan dan pengesahan anggaran APBD 2008 termasuk dana bantuan sosial.
"Semua anggota dewan yang masih aktif ini dipanggil untuk memberikan keterangan karena pada periode 2004-2009, mereka juga masuk sebagai panitia badan anggaran (banggar) DPRD Sulsel. Jadi tidak ada salahnya mereka kami mintai keterangannya," katanya.
Sebelumnya, ada sekitar 202 lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai pihak penerima bantuan yang selama ini diduga fiktif alias tidak terdaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Sulsel menerima aliran dana bansos tersebut.
Penerima dana bansos ini juga banyak yang tidak memenuhi syarat peruntukan, tetapi tetap dicairkan. Bahkan penerima dana bansos itu banyak yang tidak jelas.
"Dari modusnya itu kita bedah apakah melanggar aturan atau tidak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," katanya.
Kesimpulan dari bedah kasus itu, lanjut dia, jika hal itu terjadi penyimpangan aturan dan ada perbuatan melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang Korupsi.
Pihak Kejati menargetkan kasus ini selesai pada tahap penyidikan dan akan disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2012. (T.KR-MH/M027)
Kejati Izin Gubernur Periksa 16 Anggota DPRD
COPYRIGHT © 2012
Baca Juga
- Kadis Kesehatan Sulsel Dituding Menikmati Hasil Pungli
- Gubernur : Dua Juta Sepeda Motor Picu Kemacetan
- Kejaksaan Kejar Pengembalian Uang Korupsi Gernas Kakao
- Kejati Dituding Perlambat Pelimpahan Berkas Tersangka Korupsi
- Empat Stikes Akui Pungli Dilakukan Dinkes Sulsel
- Kejaksaan Isyaratkan Tersangka Korupsi BOMM akan Bertambah
- Pengamat : Pemanfaatan Beasiswa Pemprov Sulsel Belum Optimal
- PKS Sulsel Belum Pastikan Dukung SYL

















