Bupati Tanatoraja akan Praperadilankan Kejari
Jumat, 20 Agustus 2010 00:02 WITA
Makassar (ANTARA News) - Bupati Tanatoraja Johanis Amping Situru melalui penasehat hukumnya akan mempraperadilankan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar karena telah melakukan penahanan tanpa meminta izin Presiden.
Penasehat Hukum Bupati Tanatoraja Johanis Amping Situru, Jamaluddin Rustam di Makassar, Kamis, mengaku akan secepatnya menempuh jalur pra peradilan karena penahanan kliennya tidak sesuai dengan prosedur.
"Kita akan segera menempuh jalur pra peradilan karena penahanan itu tidak sesuai dengan prosedur apalagi klien kami masih menjabat sebagai Bupati," katanya.
Ia mengaku menolak penahanan itu karena sebelumnya sudah pernah menempuh jalur pra peradilan dimana beberapa tahun lalu kliennya memenangkan pra peradilan tersebut.
Pada saat pra peradilan itu majelis hakim menolak penahanan dan berita acara pemeriksaan (BAP) karena dianggap tidak meminta izin presiden.
"Kita sudah menempuh jalur pra peradilan, dimana pada saat itu kita memenangkan pra peradilannya karena dianggap tidak sah penahanan dan BAP nya," ujarnya.
Hingga saat ini, tuturnya, putusan pra peradilan yang lalu masih menjadi landasan karena mengacu dengan Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatakan, Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah ada persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik.
Sedangkan alasan dari Kejari Makassar melakukanan penahanan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menyatakan berhubung dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti/alat bukti dan atau mengulang tindak pidana.
"Tidak mungkin klien kami melarikan diri karena dia adalah pejabat negara yang saat ini masih berstatus bupati," terangnya.
Kajari Makassar Yusuf Handoko mengaku siap menghadapi gugatan pra peradilan yang akan ditempuh tersangka kasus korupsi APBD 2003-2004 itu.
"Saya siap kapan pun saya akan dipanggil dalam pra peradilan yang akan ditempuh tersangka karena tersangka juga punya hak untuk menempuh jalur hukum seperti pra peradilan," katanya.
Ia mengatakan, langkah hukum yang akan ditempuh oleh salah satu tersangka itu merupakan hal yang wajar jika setiap tersangka merasa dirugikan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Menurutnya, penahanan Bupati Tanatoraja ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang dikeluarkan pada April 2009 yang isinya meminta penyeragaman putusan hakim mengenai penanganan kasus yang melibatkan kepala daerah maupun kasus teroris. ***1***
(T.KR-MH/F003)