Perda Anjal dan Penataan Pasar tidak Efektif

Kamis, 26 Januari 2012 11:02 WITA

Makassar (ANTARA News) - Dua Perda yang diterbitkan Pemkot Makassar dinilai tidak efektif yakni Perda No.2 tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan dan Perda No. 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.

"Perda Anjal itu tidak efektif dalam penerapannya di lapangan, karena masih banyak anak jalanan berkeliaran di jalan," kata anggota Badan Legislasi Daerah DPRD Makassar Asriadi Samad di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, penerapan Perda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di lapangan juga tidak berjalan efektif, sehingga perlu mendapat perhatian serius dari Pemkot.

Menurut dia, harus menjadi perhatian pokok karena selain terkait dengan persoalan sosial juga ekonomi.

Hal senada dikemukakan Badan Pekerja Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Makassar Salma Ruslan.

Dia mengatakan, sebelum perda diimplementasikan di lapangan, tentu diawali dengan sosialisasi. Sehingga dapat mengeliminasi kegagalan pada saat penerapan.

"Namun fenomena yang ada, biasanya optimalisasi sosialisasi Perda baru tidak tercapai, akibatnya terdapat sejumlah Perda yang tidak efektif, seperti kedua perda itu," katanya.

Khusus Perda yang terkait penataan pasar modern, lanjut dia, Pemkot harus secepatnya membuat sistem zonasi, sehingga maraknya usaha retail seperti minimarket yang jaraknya saling berdekatan, tidak mematikan usaha kecil.(T.S036/E001)