Bencana Konstruksi Sulsel Perlu Evaluasi Menyeluruh
Jumat, 27 Januari 2012 20:54 WITA
Makassar (ANTARA News) - Bencana di sektor konstruksi yang terjadi empat kali dalam tiga bulan terakhir di Sulawesi Selatan perlu mendapat evaluasi menyeluruh terhadap semua kalangan yang terkait didalamnya.
"Harus ada forum rembuk asosiasi bidang konstruksi untuk duduk bersama dengan pemerintah, konsultan, pengusaha konstruksi untuk mengevaluasi semua proyek-proyek pemerintah maupun swasta di daerah ini," kata anggota komisi D DPRD Sulsel Amru Saher di Makassar, Jumat.
Bencana beruntun sektor konstruksi, dimulai dari ambruknya jembatan di Kabupaten Pinrang (7 Desember 2011), lalu menyusul tiga kasus konstruksi lainnya di Makassar, bagi Amru, harus membuka mata semua pihak untuk memperbaiki kualitas konstruksi kedepan.
Sejarah buruk konstruksi di Kota Makassar dimulai saat, tembok pembatas perumahan Villa Mutiara ambruk dan menewaskan delapan orang (14 Desember 2011), kemudian saluran pembuangan di Pantai Losari runtuh (8 Januari 2012) menyebabkan Jalan Riburane masih terputus hingga kini.
Dan yang terbaru adalah jembatan alternatif berkonstruksi beton senilai Rp2,8 miliar di Jalan Toddopuli X Perumahan Puri Taman Sari, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, amblas (15 Januari 2012), saat dalam tahap akhir penyelesaian.
Atas rentetan kejadian itu, Amru Saher yang juga Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sulsel meminta ada perhatian khusus semua pihak dan sanksi berat kepada kontraktor apabila terbukti tidak memenuhi standar konstruksi yang ada.
"Kedepan, kualitas yang harus lebih diprioritaskan, tidak hanya diselesaikan tepat waktu," ucapnya.
Selain itu, politisi asal tanah Luwu ini mengharapkan Dinas Prasarana Umum Kota Makassar memperhatikan saluran pembungan tertutup di sekitar Pantai Losari karena kondisinya rata-rata sudah tua.
Ia mengemukakan, demi menjaga kualitas konstruksi di Sulsel, komisi D telah merampungkan naskah akademik rancangan peraturan daerah inisiati DPRD tentang jasa konstruksi Sulsel.
"Salah satu poin penting dalam peraturan daerah ini adalah perusahaan jasa konstruksi bertanggungjawab sesuai dengan usia konstruksi yang dikerjakannya. Misalnya usia bangunan 20 tahun, selama itupula perusahaan jasa konstruksi bertanggungjawab," ucapnya. (T.KR-MH/S016)